artikel di link berikut ini "edun" banget, ga habis pikir gue kenapa yang ginian bisa disidangkan di pengadilan. apakah indo udah bener2 kehilangan semangat kekeluargaan?
huupfffhhh, here we go ... just click this link to open the article
...
indonesia oh indonesia ...

>
>
>
>
>
>
>
>
sabdaspace.org |
Gue Copiin Nih ..
24/09/2007 13:33 WIB
Kaki Diamputasi, Surtimah Malah Duduk Sebagai Terdakwa
Bagus Kurniawan - detikcom Yogyakarta -
Nasib apes dialami Lidwina Surtimah (60), warga Dusun Nanggulan, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman. Dia saat ini kehilangan kaki kirinya dan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sleman akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas tahun 2006. Surtimah diajukan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Ibaryanto SH dengan majelis hakim yang diketuai Tutut Topo Sri Purwanti SH.
Surtimah sendiri didampingi kuasa hukumnya, Chandera SH dan Irine Wid Arisanti, dari Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Sidang yang digelar di PN Sleman di Beran Sleman juga dipadati pengunjung sidang.
Sidang hari ini, Senin (24/9/2007), yang merupakan sidang putusan sela, mejelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum Surtimah. Sidang kedua akhirnya diteruskan, meski Surtimah yang telah kehilangan kaki kiri dan berjalan dengan tongkat penyangga itu sempat meminta majelis hakim menghentikan sidang sesaat. Sebab dia mengaku menderita sakit bayangan.
Meski tetap duduk di kursi terdakwa, selama hampir 10 menit dia berusaha menghilangkan rasa sakit tersebut. Raut mukanya juga tampak sedikit pucat sambil menahan rasa sakit. Setelah rasa sakit disertai nyeri di sekitar kaki yang diamputasi itu hilang, dia kemudian meminta sidang dilanjutkan.
Dalam eksepsinya, Chandera mengatakan faktor kelalaian yang menyebabkan kliennya mengalami kecelakaan hingga kakinya diamputasi. Pasal 360 ayat 2 KUHP yang didakwakan kepada kliennya tidak tepat.
Polisi justru menyalahkan kliennya dengan dalih korban jatuh karena menabrak Isuzu Panther milik PT Ksatria Mitra. Padahal, kliennya bersama saksi lain melihat Panther keluar dari gedung dengan kecepatan tinggi, tanpa menyalakan lampu, dan sekuriti telah memberikan aba-aba kepada kliennya untuk lewat lebih dulu.
"Ini karena yang luka-luka justru korban Surtimah dan Wiji Utami. Oleh karena itu, patut dipertanyakan, mengapa Polres Sleman tetap memproses kasus ini dengan tuduhan pasal 360 ayat 2 KUHP," kata dia.
Sementara itu, Surtimah seusai sidang menuturkan dia harus kehilangan kaki kirinya karena kecelakaan di Ringroad Utara Maguwoharjo pada tanggal 20 Desember 2006 lalu. Saat hujan deras turun, dia bersama Wiji Utami (40), tetangganya, mengendarai sepeda motor. Saat itu berada di arah berlawanan di jalur lambat di depan kantor securicor PT Ksatria Mitra, dia menghentikan kendaraan dengan lampu sepeda motor nyala karena ada petugas di securicor di jalan.
Petugas memberi- aba-aba untuk meneruskan laju motor, namun tiba-tiba dari dalam gedung keluar mobil Panther milik perusahaan dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, dia tertabrak bagian belakang hingga patah kaki. Wiji Utami luka robek pada mata kaki kanan.
Menurut dia, pasca operasi amputasi, punggungnya sering merasa ngilu. Demikian pula dengan luka di kaki kiri bekas amputasi juga sering menimbulkan rasa sakit. Meski sudah pensiun sebagai guru, tapi setelah kecelakaan dirinya hanya bisa berdiam diri di rumah saja. Seluruh aktivitas sosial yang dijalani selama ini tidak bisa dilakukan lagi. Kebiasaan Surtimah menggendong cucu kesayangannya, juga tidak bisa dilakukan lagi.
"Saya tak bisa ikut arisan, kegiatan sosial di kampung. Bahkan mau gendong cucu saja tidak bisa. Itu yang membuat saya sering terenyuh dan menangis," tutur dia. (bgs/asy)
Sumber : Detik.com
Hehe .. gue copiin tuh biar gak capek klik sana-sini, tapi ini ada komentar tambahan, jadi gak menyalahi policy kan?
. Mmm.. kalo dari baca berita diatas sih, rakyat kecil yang dikalahkan, kebangetan banget. Entah kejadian sebenarnya bagaimana, tapi dari tulisan diatas jelas-jelas tidak berperikemanusiaan, haruse motor dan mobil, yang dipersalahkan biasanya yang lebih gede yaitu mobil.
Dan dari cerita diatas, petugas yang memberi aba-aba juga rada "goblok".
Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu pantas disematkan ke Surtimah. Mmm .. Setuju Nis, ini contoh kasus yang tidak berperikemanusiaan, tak punya semangat kekeluargaan. Semoga tidak terulang kasus yang sama di masa depan.
hal yang bikin gue prihatin ...
benernya yang gue concern bukan masalah berperikemanusiaan atau tidaknya sih Ri.
waktu pertama kali denger soal artikel ini dari boss gue, kita berdua baca dan menganalisa artikel ini barengan di kantor (kesannya kurang kerjaan banget yah hehehe, i know that). saat itu, kesimpulan kita berdua adalah bahwa pasti ada 'sesuatu' yang nggak diungkapkan dalam artikel ini. sesuatu yang significant yang mendasari kenapa kasus semacem ini bisa sampe ke pengadilan.
coba kita rekap; mobil mau keluar dari kantornya, petugas yang salah ngasih aba2, dan sialnya ada motor yang melintas. kejadiannya malam hari. mobil nggak nyalain lampu dan pengendara motor berusia 40 dan 60 tahun (yang mungkin mata dan gerak refleks nya pun udah kurang jalan). tanpa bermaksud menganggap enteng, kejadiannya sendiri terkesan simple dan masuk akal banget.
persoalan begini biasanya gampang diselesaiin nya. walau si motor dianggap salah pun, mengingat dia ada korban manusia, mbok yah perusahaan itu ngasih santunan lah untuk sekedar biaya pengobatan. tinggal gitu doang dan habislah perkara tanpa harus repot2 menuntut si pengendara motor ke pengadilan.
tapi yang terjadi tidak begitu. pertanyaan nya, "kenapa?".
sangat nggak masuk akal suatu perusahaan bertindak "segitu bodohnya" kalau tidak ada apa2.
apakah mungkin keluarga korban atau "oknum" tertentu yang "mewakili" korban meminta ganti rugi yang nggak masuk akal? atau apakah perusahaan itu sebegitu arogan nya sehingga nggak terima bemper panther nya lecet sedikit sehingga dia memutuskan agar korban mengaku bersalah? atau ada apa sih ini sebenernya ... ???
juga, sebenernya apa sih yang dituntut oleh perusahaan itu di pengadilan? dan gimana caranya keluarga korban bisa menghubungi wartawan sehingga kasus ini bisa masuk ke detik? saya mengasumsikan keluarga korban yang menghubungi wartawan karena artikel ini terkesan hanya one-sided saja dalam menceritakan kejadian nya.
either way, apapun yang sesungguhnya terjadi, yang saya sesalkan hanyalah koq yah bisa2nya kasus "sepele" kayak gini masuk pengadilan. menyitir hai2, jaksa dan polisi tidak bisa disalahkan karena secara prosedural mereka hanya "memproses" pengaduan yang timbul. tapi seharusnya mereka meng-encourage kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan aja, dimana semua pihak duduk bersama dan mencari solusi.
menganalisa kasus ini membuat gue mau gak mau inget sama serial ally mc beal, dimana banyak kasus2 yang menurut gue "absurd" tapi disidangkan di pengadilan amerika. sekedar hiburan bolehlah, kalo beneran pun - toh itu di amerika, suka2 orang sana deh. tapi kalo ini kejadian di indonesia ... ??? well, gue prihatin.
Siapa Bilang Dunia Ini Adil?
Siapa bilang dunia ini adil? Keadilan cuma ada di dalam rumah ibadah!
Dalam kasus di atas, polisi, hakim dan jaksa tidak dapat disalahkan, karena mereka hanya memproses perkara berdasarkan pengaduan. Namun, dalam kasus tersebut di atas dengan mengacu pada undang-undang lalu-lintas jelas sekali, bahwa kendaraan yang akan keluarlah yang salah. Pertama, kendaraan yang akan keluar jalan raya, seharusnya memprioritaskan kendaraan yang sedang melaju di jalan raya. Kedua, mobil itu menabrak bagian belakang motor, itu menandakan dia tidak menjaga jarak kendaraan denan benar.
Nah, sekarang tinggal kita lihat, apa yang akan terjadi dengan kasus tersebut di atas, sebab nampaknya tuntutan dilakukan tidak berdasarkan pada undng-undang lalu-lintas dan angkutan jalan. Kalau perusahaan menang, maka itu hanya berarti, apa yang dikatakan oleh hai ai benar, keadilan hanya ada di rumah ibadah.
Karena Di Surga, Yang Terbesar Adalah Anak-anak
betul dan "belum pasti betul" hai ;-)
betul dan "belum pasti betul" om, rasanya ada yang "fishy" di kasus ini. pertanyaan nya adalah mengapa si perusahaan mengajukan tuntutan ke pengadilan.
kalo sekedar arogan, maka dia super tolol bin bolot. tapi kalo bukan karena arogan, maka entah dia menang atau kalah, kita nggak bisa judge bahwa "keadilan hanya ada di rumah ibadah" tanpa mengetahui alasan di balik tuntutan tsb.
Keadilan hanya di rumah ibadah, maksudnya?
Keadilan hanya di rumah ibadah, maksudnya apa ya Bung Hai? Ada yang bilang berdiri sama tinggi duduk sama rendah, ya itu idealnya, tapi kenyataannya apakah semua seperti itu?
Keadilan hanya di rumah ibadah, ini lho maksudnya
KEadilan hanya ada di rumah ibadah, maksudnya gini lho mas ari. Di dalam gereja, semua orang disapa dengan, "Saudara-saudara yang kekasih dlam Kristus" begitu salaman di pintu gereja, yang pakaiannya keren dapat senyum, anggukan yang ramah, yang pakaiannya jelek, disalami sambil pendeta dan tua tuanya jelalatan, begitu sampai dihalaman, maka mobil yang anda bawa yang menjadi tolak ukur siapa diri anda.
Karena Di Surga, Yang Terbesar Adalah Anak-anak
5W1H
Wah dah lama ga ngasih "jejak" di sabdaspace..boleh nih kasih sedikit di tempatnya dennis..
Aku ga mau kasih koment tentang tuntutan ini itu yang sedang berlangsung saat ini, karena apa yang ditulis di berita ini sangat kurang jika dinilai dari unsur pemberitaan. Saya bilang begitu karena sedari awal saya membaca mulai dari paragraf awal hingga akhir saya tidak menemukan unsur 5w1h yang seharusnya menjadi esensi sebuah berita. Mulai dari pertanyaan yang mudah dulu "Apa yang menjadi tuntutan PT Ksatria Mitra terhadap bu Surtimah sehingga dia duduk di kursi terdakwa?"
Kalo nanti terjadi perdebatan panjang lebar di sabdaspace gara2 berita ini, jelas yang akan duduk di kursi terdakwa selanjutnya adalah wartawan yang menulis berita ini, karena dia tidak menyertakan data yang cukup jelas.
Itu kisah Ibu saya
Kisah Ibu Lidwina Surtimah itu adalah kisah Ibu kami. Bingung juga kami sebagai anaknya karena saat ini kami semua tinggal di luar kota sehingga tidak bisa menemani Ibu saat seperti ini.
Dari bulan Desember 2006, setelah kejadian tabrakan tersebut kami mencoba membangkitkan semangat hidup Ibu dengan kaki yang tinggal satu. Tetapi ketika itu mulai berhasil, masalah ini muncul. Terus terang sebenarnya tidak tahu juga kenapa kejaksaan mengajukan dakwaan dengan pasal 360 ayat 2 KUHP. Tuntutan itu tidak langsung diajukan oleh perusahaan tersebut, tetapi seolah-olah ada warga masyarakat yang melapor.
Kejadiannya sore itu, Ibu kami pulang dari arisan memboncengkan temannya Mbak Wiji. Saat di depan gerbang kantor perusahaan tersebut ada satpam menyetop, Ibu berhenti. Kemudian Satpam tersebut memberi aba-aba jalan tapi tidak jelas kepada siapa, baik Ibu dan mobil perusahaan tersebut sama-sama maju. Terjadilah tabrakan, saat terbangun Ibu ada di bawah bemper mobil tersebut dengan kaki "kawir-kawir". Sementara teman Ibu, Mbak Wiji hanya luka lecet-lecet saja. Waktu dibawa ke rumah sakit, Ibu sambil memegangi kakinya sendiri. Ini yang membuat kami kagum atas ketabahannya.
Saat ini Ibu di-dakwa menabrak mobil panther perusahaan tersebut dan menyebabkan temannya Mbak Wiji terluka. Ini yang aneh, pertama Mbak Wiji tidak mengadu. Kedua, bagian depan motor tidak rusak tetapi shock-breaker belakang. Ketiga, kalau Ibu menabrak harusnya menabrak bagian samping mobil bukan depan mobil. Dengan modal rekaman CCTV yang hanya menunjukkan bagian belakang mobil, Ibu kami didakwa.
Mungkin memang tidak menarik untuk diperdebatkan atau dibicarakan oleh anda semua karena anda tidak mengalaminya. Tetapi terus terang kami bingung, kami harus kemana mengadu?
Terima kasih
terima kasih buat info lanjutan dari Albert Agung
wah ada konfirmasi dari salah satu pihaknya. great, ini akan jadi informasi yang bagus. walau mungkin ga ada sumbangsih apapun yang bisa kami berikan, at least data2 ini bisa jadi masukan in case suatu hari kita mengalami kasusyang model begini.
informasi yang saya ingin tahu lebih jauh sebenernya:
[1] siapakah "warga masyarakat yang melapor" itu? dan kenapa dia melapor? apakah "orang itu" ada kaitannya dengan perusahaan tsb? atau orang itu hanya iseng saja?
[2] apakah jalur musyawarah pernah diusahakan? kalo iya, berarti kedua belah pihak sudah saling tahu dengan siapa mereka saling berhadapan. sehingga, bila langkah ini sudah ditempuh, maka pertanyaan [1] harusnya sudah terjawab. tapi jika belum, saran saya, masalah seperti ini harusnya lebih enak diselesaikan lewat jalur non-hukum.
segitu aja. terima kasih sekali lagi buat Albert Agung yang telah ikut berkomentar disini. good luck to all of you.
Aduh Bang Jaksa
Terima kasih bung Albert untuk penjelasannya. Lagi-lagi contoh 'sang penguasa' yang tidak memberikan keadilan
. Ada yang tahu tata cara proses pengadilan, bagaimana untuk menolak dakwaan jaksa? Dari cerita bung Albert, sepertinya pengadilan mengambil keputusan berdasarkan bukti yang tidak kuat (sepertinya mereka tidak tertarik untuk membela 'rakyat lemah')
-Yesaya 1:17-
KUHP 360 Ayat 2
KUHP Pasal 360
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Ada kejahatan yang dituntut bila ada pengaduan, ada pula kejahatan yang dituntut walaupun tidak ada pengaduan. KUHP pasal 360 ayat 2 tersebut di atas adalah bentuk kejahatan yang dituntut walaupun tidak ada pengaduan.
Apa yang dikatakan oleh Albert Agung benar, ada masyarakat yang melaporkan kecelakaan tersebut (itu bisa siapa saja yang mengetahui/melihat/mendengar kejadian itu), lalu polisi mengusutnya. Setelah mengusutnya, maka polisi lalu melimpahkannya ke jaksa untuk diproses lebih lanjut. Dalam kasus tersebut di atas, kemungkinan tertuduhnya adalah Ibu Albert dan supir mobil tersebut.
Mari kita tunggu perkembangan kasus ini selanjutnya untuk melihat sistem hukum di nagara kita ini. Albert Agung, salam untuk ibu kamu, saya ikut merasa sedih atas kecelakaan yang dialaminya dan merasa sangat gregetan karena dia harus menghadapi pengadilan setelahnya.
;;;
Thx buat pengurus Blog ini.. berkat mas saya bisa menyelesaikan skripsi hukum saya ttg lalu-lintas.. moga sukses slalu
boy - BDG