Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs SABDASpace

Fatwa Haram Merokok

Anak El-Shadday's picture

Beberapa hari ini beberapa temen menanyakan tentang hukum rokok dalam pandangan islam. Dalam islam sendiri semua hal dihukumi dengan 4 status:

1. Halal = artinya boleh dan bila dilakukan mendapat pahala, contoh makan sate ayam hasil kerja keras sendiri dengan tujuan untuk memepersehat badan guna memperlancar ibadah.

2. Mubah = artinya boleh tetapi bila dilakukan tidak mendapat pahala, contohnya tidur siang.

3. Makruh = artinya boleh tetapi bila dilakukan si pelaku akan mendapat status tercela. contohnya makan jengkol.

4. Haram = artinya tidak boleh dan bila dilakukan akan berdosa. contohnya minum minuman keras.

 

Dalam kitab-kitab fiqh islam (kitab klasik hukum islam) status rokok biasanya masuk dalam status makruh. Menjadi menarik ketika ada usulan MUI meningkatkan status ini menjadi haram. Menariknya adalah umumnya umat islam indonesia adalah warga NU yang sangat berpegang teguh kepada kitab fiqh klasik, dan akan sangat susah mengubah status hukum rokok karena hal itu akan berbenturan dengan keyakinan tersebut.

 

Beberapa alasan yang menjadikan sesuatu hal haram yaitu:

1 ada nash yang jelas bahwa hal tersebut dilarang, baik dalam Al Quran maupun dalam Al Hadits (Perkataan, perbuatan dan keizinan Muhammad).

2. memiliki illat (alasan yang sama/ analogi) dengan barang yang haram.

 

Menariknya lagi saat ini banyak juga para Kyai yang perokok berat (istilah pondoknya adalah Ahli Hisab), ntar liat aja pertarungan dalil agama yang seru antara yang pro dan kontra.

aku melihat dalam kekristenan sendiri ada juga yang seperti itu, di gereja tempat aku Ibadah rokok adalah "haram" karena akan mengotori "Bait Roh Kudus". Tapi ada juga temen dari gereja lain yang nyante2 aja dengan rokok. Tapi setidaknya fase kekristenan sekarang sudah melewati fase seperti yang "saudara sepupu" jalani. Nyanyi dengan tepuk tangan atau hanya diiringi organ tidak lagi menjadi perdebatan. Artinya perbedaan yang tidak terlalu prinsipil (bahkan perbedaan yang prinsipilpun spt kasus Mormon) tidak akan menyebabkan orang menjadi "bakar2an" Tapi sekarang yang lagi HOT di pasar klewer adalah Haramkah seorang Kristen menjadi gay?? hehehehehe...

__________________

but the one who endure to the end, he shall be saved.....

Daniel's picture

bagus... tapi... :)

wahaha... artikel yg ringkas, jelas dan memperjelas pandangan tentang masalah "rokok haram" ini bagi orang yang gak ngerti hukum Islam... tapi kok endingnya pake nyenggol "warung tetangga" yg lagi gontok2an itu sih? nanti kena gebuk lho... hehehe... :)
Anak El-Shadday's picture

hihihi...

emang tujuannya nyenggol kok mas... hehehehe.. but the one who endure to the end, he shall be saved.....
__________________

but the one who endure to the end, he shall be saved.....

jesusfreaks's picture

Merokok itu Kebiasaan ORANG FASIK.

Mungkin merokok itu dosa. Tapi yg dapat diampuni. Tapi saya setuju dg fatwa harap, mengingat secara jelas tercantum dalam kemasan : MEROKOK DAPAT MERUSAK KESEHATAN INI. Alkitab juga mengidentikkan PARA PEROKOK SEBAGAI ORANG FASIK. Ayatnya ntar gw cari, tapi gw ingat sebagian katanya berbunyi : DAN PADA BIBIRNYA SEOLAH OLAH ADA API YANG MENGHANGUSKAN. Nah kalau kita coba tafsirkan API YANG MENGHANGUSKAN PADA BIBIR = ROKOK.

Jesus Freaks,

"Live X4J, die as a martyr"

__________________

Jesus Freaks,

"Live X4J, Die As A Martyr"

-SEMBAHLAH BAPA DALAM ROH KUDUS & DALAM YESUS KRISTUS- 

Yenti's picture

he..he... mata belok hukumnya makruh:p

El shaday,saya selalu memberikan nama " Jengkol" dengan mata belok:p dan "Petai" dengan mata sipit:p. Saya baru tahu, kalo " makan jengkol" hukumnya makruh:p. Masalahnya di dalam Kristen tidak ada 4 hukum tersebut sih.. jadi untuk pembahasan rokok dan gay cuma ada 2 alternatif, halal dan haram kale:)
Anak El-Shadday's picture

sebenarnya ada lagi....

sebenarnya ada satu hukum lagi, tapi hukum ini bukan merupakan suatu vonis akhir, kalo kebiasaannya vonis akhirnya akan masuk ke mubah atau ke makruh. namanya hukum "SYUBHAT", hukum yang belum jelas karena di Al-Quran dan Al-Hadits belum ada aturannnya. jadi masih ada hukum abu2 mbak yenti heheheeĀ 

 

but the one who endure to the end, he shall be saved.....

__________________

but the one who endure to the end, he shall be saved.....