Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs SABDASpace

Kebijakan dan Aturan SABDA Space

Dear all,

Berikut ini Kebijakan dan Aturan bagi Pengguna SABDA Space, yang baru saya edit kalimat-kalimatnya. Thanks buat hai hai karena banyak masukan  yang saya dapatkan dari blog Kebijakan SABDA Space.

Silakan bandingkan Kebijakan dan Aturan yang ada di menu Policy saat ini dengan Kebijakan dan Aturan yang baru saya perbaiki di bawah ini, terutama yang untuk butir 1 - 5. Masukan dan usulan dari Anda tentunya sangat berharga. Terima kasih banyak.

Kebijakan dan Aturan bagi pengguna SABDA Space
 

Kebijakan dan Aturan bagi pengguna SABDA Space

 

Anggota setuju tidak menggunakan SABDA Space ini untuk hal-hal berikut.

1. Mengunggah (upload) atau memosting tulisan yang berisi hal-hal yang melanggar hukum kasih, memfitnah dan atau menghina suku, agama, denominasi atau pribadi tertentu.

2. Mengunggah (upload) atau memosting tulisan yang berisi hal-hal yang melanggar undang-undang dan norma-norma masyarakat yang berlaku.

3. Memosting tulisan yang merupakan salin rekat (copy paste). Berikut yang dimaksud dengan tulisan salin rekat.
 

a. Tulisan yang merupakan salinan dari sebuah atau sebagian tulisan orang lain TANPA atau DENGAN mencantumkan sumber pustakanya.
 

b. Terjemahan dari bahasa asing yang adalah tulisan orang lain TANPA atau DENGAN mencantumkan sumber pustakanya.
 

c. Menyadur tulisan orang lain TANPA mencantumkan sumber pustakanya. Menyadur adalah menyusun kembali cerita secara bebas tanpa merusak garis besar cerita -- biasanya dr bahasa lain. (KBBI)
 

d. Tulisan yang hanya berupa kata pengantar/keterangan untuk setiap untuk kutipan yang diambil dari tulisan orang lain TANPA atau DENGAN mencamtumkan sumber pustakanya.
 

4. Mengunggah, memosting, atau mengirim tulisan yang bersifat promosi. Berikut batasan-batasan tulisan yang bersifat promosi.
a. Tulisan yang berisi iklan penawaran produk/MLM.
b. Tulisan yang berisi informasi situs-situs tertentu.
c. Informasi kegiatan kerohanian (jadwal kegiatan gereja, seminar, prgoram pendidikan, dan sebagainya.)
d. Ajakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu seperti arisan, gathering, judi, dan sebagainya.

 

5. Mengunggah, memosting, atau mengirim tulisan berupa/mengandung pertanyaan-pertanyaan yang mengarah kepada forum diskusi atau kegiatan survei.
 

6. Memalsukan identitas orang lain termasuk identitas tokoh, pejabat, pegawai, maupun administrator SABDA Space pada saat menggunakan layanan blog ini.
 

7. Mengunggah data-data atau informasi yang bukan hak anggota untuk memublikasikannya, seperti informasi rahasia sebuah perusahaan, institusi, atau lainnya.
 

8. Mengunggah data-data atau informasi yang melanggar hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia maupun internasional.
 

9. Mengunggah material atau isi yang mengandung virus atau kode komputer atau program yang dibuat untuk mengacaukan, merusak, atau menghambat akses situs blog SABDA Space maupun mengganggu kepentingan anggota lain, di sini juga meliputi gangguan pada jaringan komputer dan telekomunikasi lainnya yang dipakai untuk mengakses situs ini.
 

10. Melakukan kegiatan penjualan, pengeksploitasian, penggandaan salah satu jasa atau sebagian layanan dari akun (account) anggota pada pihak ketiga secara komersial demi keuntungan pribadi tanpa seizin SABDA Space.

 

Admin's picture

Mohon masukannya

Kebijakan dan Aturan SABDA Space yang sudah revisi beberapa kalimatnya (butir 1 - 5) di atas perlu dibandingkan lagi dengan kebijakan yang ada di halaman Policy saat ini.

Kalau ada masukan/usulan lain dari Core User  tentu saja bisa semakin dimatangkan lagi sehingga secepat mungkin bisa dipublish dan diumumkan kepada blogger.

Terima kasih atas kerja samanya :)

Purnawan Kristanto's picture

Tanggapan [draft] Policy

Komentar saya:

1. Yang baku adalah "memposting", karena "posting" merupakan kata asing dan belum diserap dalam bahasa Indonesia. Itu sebabnya huruf "p" belum luluh meski disandingkan huruf "m"

2. Untuk point 2, bagaimana kalau rumusannya berikut ini:

"Mengunggah (upload) atau memposting tulisan yang berisi hal-hal yang melanggar undang-undang dan norma-norma masyarakat yang berlaku."

(Yang dicoret sebaiknya dihilangkan)

3. Point 3, ada tambahan kalimat berikut:" 3. Memosting tulisan yang merupakan salin rekat (copy paste) dari tulisan orang lain."

Alasan: Saya sering melakukan cross -posting. Tulisan yang saya pasang di blog pribadi saya, kadang juga saya posting di sini. Dalam hal ini, saya telah melakukan salin-rekat pada tulisan saya sendiri. Kalau tanpa tambahan "dari tulisan orang lain", maka saya telah melanggar policy ini.

4. Point 3.a terlalu kejam. Seandainya saya akan mengkritiki tulisan orang lain, bagaimana saya bisa melakukannya tanpa diijinkan menyalin-rekat tulisannya. Ini bisa mengekang kebebasan berpikir. Yang perlu dipermasalahkan adalah jika dia menyalin-rekat tulisan orang lain dalam proporsi yang tidak seimbang dibandingkan dengan buah pikirannya sendiri. Misalnya, saya mengutip pendapat orang lain sebanyak empat paragraf, sementara buah pikiran saya hanya satu kalimat. Nah yang ini kurang pas.

Usul rumusan: "3 a. Tulisan yang merupakan salinan dari sebuah atau sebagian tulisan orang lain TANPA atau DENGAN mencantumkan sumber pustakanya dalam proporsi yang tidak seimbang dibandingkan buah pikirannya sendiri."

 

5. Pada point 5, kalimatnya kurang ekonomis. Sebaiknya begini: "Mengunggah, memosting, atau mengirim tulisan berupa/mengandung pertanyaan-pertanyaan yang mengarah kepada forum diskusi atau kegiatan survei."

6. Mengapa unsur pornografi dihilangkan?  Apa karena  sudah tercakup dalam "norma masyarakat"

7. Usul perlu poin larangan mengunggah tulisan yang berisi ajakan untuk memilih partai politik atau kandidat tertentu.

 


“Dan sebagaimana kamu kehendaki supaya orang berkomentar kepadamu, perbuatlah juga demikian kepada mereka.”

Wawan

 

Admin's picture

Draft yang telah diedit

Dear all,

Berikut draft yang telah saya edit. Mohon maaf karena saya agak lambat mengerjakannya. Terkhusus, terima kasih kepada Pak Wawan yang telah memberikan masukan, sungguh sangat membantu dan mencerahkan.

Sekali lagi mohon usulannya. Draft ini akan saya posting pada Hari Senin, 18 Mei 2009. Thanks banyak, ya :)

Kebijakan dan Aturan bagi pengguna SABDA Space

Anggota setuju tidak menggunakan SABDA Space ini untuk hal-hal berikut.

1. Mengunggah (upload) atau memposting tulisan yang berisi hal-hal yang melanggar hukum kasih, memfitnah dan atau menghina suku, agama, denominasi atau pribadi tertentu.


2. Mengunggah (upload) atau memposting tulisan yang melanggar undang-undang dan norma masyarakat yang berlaku (norma hukum, norma agama, norma susila, dan norma adat).


3. Memposting tulisan yang merupakan salin rekat (copy paste) dari tulisan orang lain. Berikut yang dimaksud dengan tulisan salin rekat.

a. Tulisan yang keseluruhan/sebagian besar isinya merupakan salinan dari tulisan orang lain TANPA atau DENGAN mencantumkan sumber pustakanya.
b. Terjemahan dari bahasa asing yang adalah tulisan orang lain TANPA atau DENGAN mencantumkan sumber pustakanya.

c. Menyadur tulisan orang lain TANPA mencantumkan sumber pustakanya. Menyadur adalah menyusun kembali cerita secara bebas tanpa merusak garis besar cerita -- biasanya dr bahasa lain. (KBBI)

d. Tulisan yang hanya berupa kata pengantar/keterangan untuk setiap untuk kutipan yang diambil dari tulisan orang lain TANPA atau DENGAN mencamtumkan sumber pustakanya.

4. Mengunggah, memposting, atau mengirim tulisan yang bersifat promosi. Berikut batasan-batasan tulisan yang bersifat promosi.
a. Tulisan yang berisi iklan penawaran produk/MLM.
b. Tulisan yang berisi informasi situs-situs tertentu.
c. Informasi kegiatan kerohanian (jadwal kegiatan gereja, seminar, prgoram pendidikan, dan sebagainya.)
d. Ajakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu seperti arisan, gathering, judi, dan sebagainya.
e. Ajakan untuk memilih partai politik atau kandidat tertentu dalam pemilu.

5. Mengunggah tulisan  berupa/mengandung pertanyaan-pertanyaan yang mengarah kepada forum diskusi atau survei.

6. Memalsukan identitas orang lain termasuk identitas tokoh, pejabat, pegawai, maupun administrator SABDA Space pada saat menggunakan layanan blog ini.

7. Mengunggah data-data atau informasi yang bukan hak anggota untuk memublikasikannya, seperti informasi rahasia sebuah perusahaan, institusi, atau lainnya.

8. Mengunggah data-data atau informasi yang melanggar hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia maupun internasional.

9. Mengunggah material atau isi yang mengandung virus atau kode komputer atau program yang dibuat untuk mengacaukan, merusak, atau menghambat akses situs blog SABDA Space maupun mengganggu kepentingan anggota lain, di sini juga meliputi gangguan pada jaringan komputer dan telekomunikasi lainnya yang dipakai untuk mengakses situs ini.

10. Melakukan kegiatan penjualan, pengeksploitasian, penggandaan salah satu jasa atau sebagian layanan dari akun (account) anggota pada pihak ketiga secara komersial demi keuntungan pribadi tanpa seizin SABDA Space.
 

 

Rusdy's picture

Blog 'Pengumuman'

"d. Ajakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu seperti arisan, gathering, judi, dan sebagainya."

 

Wah, berarti tidak bisa ada blog yang berupa 'pengumuman' yah, termasuk kopdar. Tapi masuk akal sih :)

 

Komentar saya, peraturan yang baru jauh lebih praktis dibanding yang lama, terutama tentang definisi 'salin-rekat'

hai hai's picture

Hukum Kasih & Kpdar

1. Mengunggah (upload) atau memposting tulisan yang berisi hal-hal yang melanggar hukum kasih, memfitnah dan atau menghina suku, agama, denominasi atau pribadi tertentu.

Apa yang dimaksud dengan hukum kasih? batasannya?

Mungkin Admin harus memikirkan bagaimana caranya untuk mengumumkan kopdar sebab nampaknya makin lama akan makin sering terjadi. Saya membuat blog untuk kopdar dengan mas wawan. Bila kejadiannya telah lalu, saya berpikir akan menghapusnya. apakah blog blog kopdar demikian berguna?

Karena Di Surga, Yang Terbesar Adalah Anak-anak

Admin's picture

Hukum Kasih

Yaaa ... saya yakin pasti pertanyaan ini akan muncul :)

Saya akan coba jelaskan.

1. Tulisan yang tidak melanggar hukum kasih, hendaknya tulisan yang bersifat menyatakan kebenaran firman Tuhan. Sehingga tulisan tersebut tidak menyesatkan pembaca yang itu berarti kita tidak mengasihi mereka dengan membawa mereka ke pengertian yang tidak sesuai dengan kebenaran firman Tuhan.

Namun, terus terang ini sulit untuk dirumuskan dalam aturan dan kebijakan. karena SABDA Space bersifat interdenominasi dengan doktrin yang berbeda-beda pula. Oleh karena itu dipilih kalimat "hukum kasih".

2. Tidak melanggar hukum kasih pula, termasuk tidak menggunakan kalimat bertendensi merendahkan harkat dan martabat sesama, tidak menipu, dan haruslah kata-kata yang membangun serta menyatakan kebenaran.

3. Di atas semua itu tujuannya adalah agar setiap tulisan dan kata-kata dalam SS membawa semuanya untuk lebih mengasihi Tuhan dengan segenap hati, jiwa, dan akal budi.

Hmmm ... ini masih sedikit kesulitan memang merumuskan "hukum kasih" ini.

Kira-kira kalau kata-kata "hukum kasih" dihilangkan bagaimana?


Admin's picture

Mengenai Pengumuman KopDar

Mengenai pengumuman, pada dasarnya itu memang tidak bersifat blog, hanya bersifat informasi saja. Biasanya jika ada blog yang berisi informasi KopDar SS, akan saya turunkan dan saya lekatkan dalam kotak Admin (lengket di atas) sampai masa "berlakunya" selesai. Jika sudah selesai, tidak saya hapus, namun menjadi arsip Admin.

Namun, pada minggu ini, saya hanya bisa sesaat-sesaat saja melihat SABDA Space, sehingga posting hai hai terlewat oleh saya. Mohon maaf yang sebesar-besarnya atas hal ini.

Oleh karena itu, posting tersebut tidak saya turunkan dan pindahkan ke kotak Admin, mengingat sudah banyak komentar dan informasi penting dalam posting hai hai.

Posting mengenai KopDar sangat berguna karena pernah ada beberapa pertanyaan dari beberapa pihak yang menanyakan tentang kegiatan SS. Salah satunya adalah KopDar. Dan saya menjawab dengan memberikan kepada mereka tautan ke tulisan-tulisan seputar KopDar blogger SS.

Untuk saat ini yang ada di pikiran saya hanyalah, jika ada pengumuman KopDar SS, dapat memberitahukan dan menuliskan informasinya selengkap mungkin kepada saya melalui PM atau e-mail ke admin@sabdaspace.org. Saya akan muat itu dalam Kotak Admin (tulisan yang lengkat di atas). Atau adakah cara yang lebih baik lagi?

 

hai hai's picture

Pengumuman Kopdar & Kopdar Nasional

Admin yang terhormat,

Menurut saya itu yang paling tepat. Bila ada kopdar, kita memberi informasi kepada Admin lalu Admin yang mengumumkannya. Dengan demikian, maka semua blogger akan tahu bahwa KOPDAR adalah AGENDA Admin, bukan agenda blogger. Sebab bila blogger boleh mengumumkan agendanya tentang kopdar, maka mereka juga boleh mengumumkan agenda mereka yang lain.

Apabila blogger memberi tahu ADmin tentang sebuah acara dan Admin merasa itu BAGUS untuk semua blogger, maka Admin bisa menjadikannya sebagai AGENDA Admin. Agenda Admin adalah Agenda Komunitas Blogger Kristen SABDASpace. Dengan demikian Admin mengumumkannya agar para Blogger tahu.

Nah, bagaimana dengan kopdar nasional? Bukankah kopdar nasional juga harus menjadi agenda Admin? Bila kopdar nasional adalah agenda blogger, maka itu berarti Admin hanya penyedia SITUS, bukan Admin Komunitas blogger Kristen. Padahal, Admin bukan hanya PENYEDIA situs namun Admin Komunitas Blogger Kristen. Mungkin pemikiran ini nampak aneh, namun menurut saya inilah pemikiran yang benar. Admin yang membentuk Komunitas blogger Kristen SABDASpace, itu sebabnya Admin bartanggung jawab untuk MEMBINANYA dan MENGKOORDINIRNYA.

Apabila tanggung jawab MEMBINA  dan MENGKOORDINIR itu diserahkan kepada blogger, itu berarti Admin tidak KONSISTEN dengan VISI-nya. Itu berarti Komunitas blogger Kristen SABDASpace TIDAK punya IKATAN SOSIAL dengan Admin. Admin adalah YLSA. Admin yang MEMBANGUN komunitas blogger Kristen SABDASpace. Admin yang mengendalikan Komunitas ini baik melalui tools-tools situs ini juga melalui POLICY-nya. Menurut saya Admin pula yang HARUS menggerakkan KOMUNITAS ini untuk menggenapi amanat Agung Yesus Kristus dalam generasi ini. Salah satu konswekuensinya adalah Admin HARUS berperan aktif pula dalam kopi darat.

Kopdar yang tidak diagendakan Admin bukan kopdar Komunitas blogger Kristen SABDASpace. Semoga Tuhan menjauhkan kita dari hari hari demikian, namun, bila Admin tidak berperan aktif, maka suatu saat Admin mungkin HARUS bertanggung jawab atas kejadian yang tidak diagendakannya. Misal, saya mengundang beberapa Blogger untuk kopi darat lalu melaksanakan pesta narkoba dengan nama KOPDAR JAKARTA Komunitas Blogger Kristen SABDASpace. Walaupun secara hukum Admin tidak akan disalahkan namun bukankah itu berarti NAMA Komunitas ini akan hancur dan Admin dipersalahkan dan YLSA dipermalukan?

Admin yang terhormat, Komunitas ini semakin hari semakin besar dan ikatan antara blogger semakin hari semakin kuat. di samping itu, rating kita sejak kopdar Jakarta dengan Daniel hingga saat ini sudah naik puluhan ribu tingkat (informasi dari Samuel).

Walaupun tidak mencari nama namun tolong, anda layak menerima kehormatan untuk MENGGEMBALAKAN komunitas ini untuk BERGERAK menggenapi Amanat Agung Tuhan Yesus dalam generasi ini. Bila anda menolak kehormatan itu, maka komunitas ini TIDAK lebih dari komunitas LIAR belaka.  

SAYA BLOGGER SABDASpace

Silahkan membuat survey, apakah para blogger Kristen SABDASpace bangga dengan sebutan tersebut di atas? Oh ya, silahkan tanyakan juga kepada para blogger, bila anak mereka dewasa nanti, apakah mereka ingin anaknnya menjadi blogger SABDASpace?

Apabila 20% blogger menjawab "TIDAK!" itu berarti hai hai PEMBUAL!

Tanggal 7 September 2009 nanti, anak saya genap berumur 7 tahun. Saya sudah membuat account dengan nama "Wisely" untuk MENJAMIN dia bisa login dengan namanya bila dewasa nanti. Saya pemimpi, namun selalu mengejar semua impian saya. Bila impian saya tidak menjadi nyata, saya masih bisa menghibur diri, "Namanya juga usaha!"  

PENGINJILAN dan PENGAJARAN melalui internet semakin hari akan semakin POPULER. Kita beruntung karena telah menemukan salah satu BENTUKNYA yaitu Komunitas Blogger Kristen SABDAspace.

Get Big, Get Strong or Get Out!

Itulah kenyataan di dunia ini.

Kita harus mulai memikirkan, SABDASpace apa yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita nanti.

Karena Di Surga, Yang Terbesar Adalah Anak-anak

Admin's picture

Publish draft aturan dan kebijakan yang baru

Draft aturan dan kebijakan SABDA Space yang baru dibenahi sudah saya publish. Sementara belum saya umumkan dulu di kotak Admin. Rencananya akan saya umumkan sekalian dengan halaman khusus untuk tulisan-tulisan yang melanggar aturan policy.  Harap-harap Senin nanti menu baru tersebut sudah siap dan bisa segera digunakan.

Oleh karena itu, masih terbuka kesempatan untuk memberikan usulan terhadap policy yang sudah dipublish maupun halaman khusus blog yang melanggar aturan policy.

Terima kasih

hai hai's picture

Copy Paste Gambar

Selama ini kita hanya MELARANG copy paste TULISAN. Bagaimana dengan copy paste gambar? Nampaknya kita harus mulai memikirkan hal demikian.

Pemasangan gambar memang bisa menaikkan jumlah hit. Namun kenaikan jumlah hit demikian nggak real.

Karena Di Surga, Yang Terbesar Adalah Anak-anak

dennis santoso a.k.a nis's picture

boleh dilarang asal ada alternatif

SS melarang copy paste, tapi dia menyediakan tempat agar orang bisa berkarya. nah, bila SS melarang gambar dicopy paste, maka seyogyanya SS memberi space bagi masing2 user agar bisa meng-upload gambarnya.

gimana SS? ;-)

Penonton's picture

Hati2 kalau memasang gambar...

 

Saya setuju dgn Ko Hai...

Gambar-gambar sejenis Anime, Kartun, Bintang Film, Movie, Pemusik, dan karya Seni....harap Hati2 lhoo....

Kebanyakan memang dilindungi oleh Hak Cipta....

Pemilik gambar bisa saja menuntut kepada orang-orang / pihak2 yang telah memakai gambar mereka tampa seijin mereka.

Lebih baik Admin bikin pengumuman plus pemberitahuan deh....

Daripada dapet surat tuntutan....

 

Penonton

Purnawan Kristanto's picture

Momok Copyright

 Soal copyright, kita jangan menjadikannya sebagai momok yang membunuh kreativias kita. Hak cipta akan menjadi soal jika mengambil karya seseorang tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan, khususnya keuntungan ekonomis.

Namun jika kita menggunakannya tidak demi mengejar profit, kita masih diperbolehkan dengan batasan-batasan yang wajar. Sebagai contoh,  UU Hak Cipta masih mengizinkan penggandaan karya seseorang untuk kepentingan akademis. Mengambil analogi tersebut, kita beruntung SS ini tidak memasang iklan. Jadi tidak ada dasar untuk tuduhan akan ada pemanfaatan demi hak ekonomis.

Hanya secara etis, ini yang perlu dipertimbangkan. Kita perlu mengakui secara tulus karya orang lain. Contoh yang baik pernah dilakukan oleh Arie Saptaji. Dia mencantumkan caption berisi sumber gambar yang dipasangnya. Mungkin itu perlu yang diberlakukan, yaitu memberikan kredit secara eksplisit. Terus terang saya kurang berdisiplin soal ini.

Topik yang lain, seperti kata Dennis, pemasangan gambar yang berlebihan akan membuat pemuatan laman ini menjadi lambat. Ini juga pernah terjadi ketika Agama Itu Candu membombardir frontpage laman ini dengan komik garingnya. Saya merasakan loading yang lelet.

 Untuk emngatisipasi hal ini tidak dapat dirumuskan dalam sebuah policy. Janganlah kita sedikit-sedikit memasukkan sebagai policy karena dapat menjadi hukum Taurat yang baru. Yang perlu dilakukan adalah membuat himbauan untuk memasang gambar secara ugahari atau orang Jawa bilang sak madya alias secukupnya saja. Tidak ada ukuran yang pasti soal ini.


 www.purnawan.web.id

Purnawan Kristanto's picture

Aku pelanggar terbanyak

 Jika larangan ini diberlakukan, maka saya yang paling banyak melanggar.

Meskipun SS nanti memberikan failitas untuk mengunggah gambar secara langsung, namun saya tidak setuju larangan ini diberlakukan karena saya tidak selalu bisa memberikan ilustrasi tulisan dari gambar saya sendiri. Saya pasti berburu di sumber lain.

Kalau hanya menyangkut penghormatan atas penciptanya maka dapat dilakukan dengan mencantumkan sumber gambar secara eksplisit (walau bisa merusak estetika). Ini bisa dilakukan dengan membuat form yang mewajibkan user mengisikan sumber gambar. 

Namun sekalipun tidak disebutkan sumbernya, kalau kita membuka source code-nya, kita sebenarnya bisa kok melihat sumber gambar iu, karena pasti merujuk ke alamat tertentu.

 


 www.purnawan.web.id

hai hai's picture

Yang Saya Kuatirkan

Pak Wawan, saya sama sekali tidak kuatir dengan para penulis yang menggunakan gambar untuk memperkuat tulisannya. Yang saya khawatirkan adalah bagaimana bila gambar tersebut dilindungi hak cipta dan pemiliknya melarang memperbanyaknya.

Yang membuat saya benar-benar kuatir adalah prilaku para blogger yang hanya asal mengunggah gambar. Hal itu nampak dari prilaku billyoctora. Anda bisa membayangkan sebuah tulisan yang jelek jumlah hitnya gila-gilaan karena penulisnya mengunggah gambar-gambar Naruto dan Batman serta Spiderman? Hal demikian masih belum disadari oleh para blogger namun cepat atau lambat mereka akan menyadarinya.

Karena Di Surga, Yang Terbesar Adalah Anak-anak

Penonton's picture

Saya mungkin ke-dua setelah Pak Pur....

 

Saya juga paling senang menambahkan gambar di dalam Blog saya.

Bagi saya, gambar bisa memberikan / menjelaskan lebih baik ketimbang sekelompok  kata-kata / kalimat .

Saya setuju jika, hendak meng-up-load gambar, sebaiknya dicantumkan sumber atau pemilik dari gambar yang bersangkutan, agar SS tidak mendapat masalah dengan Copy Wright ( Hak Cipta ) di kemudian hari.

memang betul apa kata Ko Hai.....masalah hak Cipta memang sudah menjadi masalah serius di luar negri...dan tidak lama lagi....Indonesia pastinya akan segera menyusul dikarenakan permintaan atau tekanan pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Tidak ada salahnya, membiasakan diri sedini mungkin....alias...sedia payung sebelum badai...

 

Terima Kasih,

P'ton

bennylin's picture

Tambahan

Per bagian ditambahi huruf "A, B, C, D" untuk mempermudah jika ingin menunjuk ke suatu kebijakan (misal: melanggar kebijakan A1)

Di bagian A. ditambahkan ", gambar, video, dll"

Tambah bagian E.

E. Tambahan

  1. Peraturan dapat ditambahi sewaktu-waktu oleh tim admin dengan tujuan untuk semakin melengkapinya. (15 Jan 09)
  2. Hal-hal yang belum diatur di dalam kebijakan di atas akan diatur sesuai dengan keputusan tim admin SABDA Space. (15 Jan 09)
Admin's picture

Mohon Tanggapan dari Semua Core User

Komentar untuk usulan dari Dennis di sini saya sengaja pindahkan ke topik ini agar kamarnya lebih pas :)

Mengenai butir ke-5 dari Kebijakan dan Aturan bagi Pengguna SABDA Space. 

"Anggota setuju tidak menggunakan blog SABDA Space ini untuk hal-hal berikut: (5) Mengunggah tulisan, gambar, video, dll berupa/mengandung pertanyaan-pertanyaan yang mengarah kepada forum diskusi atau survei."

Peraturan dan kebijakan di SS memang dirumuskan pertama kali oleh YLSA. Setelah terbentuk core user dan ada masukan-masukan dari core user, maka sudah ada perubahan pula. Dan policy yang saat ini berlaku adalah policy yang pada waktu itu telah dibicarakan bersama pula dengan sebagian core user karena tidak semua core user menanggapi.

Jika dirasa sudah saatnya kita memperbarui butir ke-5 ini mari kita bicarakan di sini. Yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa SABDA Space ini merupakan komunitas blogger, bukan forum diskusi.

Daniel's picture

penafsiran policy

saya rasa pertama-tama Admin perlu memberi penjelasan terlebih dahulu, apa yang sebenarnya dimaksudkan dengan policy ini, berikan latar belakang dan beberapa contoh kasus atau (yang dalam rekayasa sistem biasa disebut) "use case", sehingga para core user tahu tujuan policy ini yang sesungguhnya.

karena saya lihat saat ini saja sudah ada beberapa penafsiran yang sedikit/banyak berbeda antar core user, misalnya yang dapat diamati ada penafsiran ala SF, ala Dennis, dan ala Ari yang mungkin bisa berbeda dengan penafsiran ala Admin sendiri.

silakan

Rusdy's picture

Ganti Policy

Menurut saya, policy yang terlalu terbuka untuk interpretasi harus diperjelas, jadi Core User bisa bertindak sebagai satpam, bukan sebagai penatua (harus menginterpretasi dahulu).

Kalau policy yang ini bisa diganti ke:

1. Mengunggah (upload) atau memposting tulisan, gambar, video, dll yang melanggar undang-undang
2. [Ganti dengan nomer 9]

...

5. Mengunggah tulisan, gambar, video, dll yang hanya berisi pertanyaan atau survei
9. Mengunggah material (termasuk gambar dan video yang berlebihan) atau isi yang mengandung virus atau kode komputer atau program yang dibuat untuk mengacaukan, merusak, atau menghambat akses situs blog SABDA Space maupun mengganggu kepentingan anggota lain, di sini juga meliputi gangguan pada jaringan komputer dan telekomunikasi lainnya yang dipakai untuk mengakses situs ini.

Bisa menyelesaikan masalah yang rata-rata sekarang sedang terjadi, contoh:

- masalah porno dan merusak agama lain, kan dicangkup undang-undang, tidak perlu menggunakan "norma-norma masyarakat". Karena, masyarakat mana? Bagi satu masyarakat, satu porno, bagi yang lain, tidak. Yang abu-abu biar didiskusikan di sini

- Masalah gambar dan video berlebihan, kan yang penting tidak me-lemot-kan SS, jadi biar kita yang tentukan, kalo berlebihan, ya turunin, tapi seperti yang pak Pur gugah, ndak tuh

- Perjelas point 5, selama bukan pertanyaan saja, beres toh? Interpretasi blog atau bukan, bikin pusing para satpam

Samuel Franklyn's picture

Sediakan situs forum diskusi

Saya berpendapat policy ini tidak perlu dirubah. Mungkin yang perlu dirubah adalah cara pelaksanaannya. Menurut saya yang baik adalah YLSA membangun situs forum diskusi. Lalu kalau ada posting yang memang intinya meminta diskusi akan suatu hal maka posting tersebut tidak diunpublish melainkan cuma di bikin tidak bisa di komentari lalu posting tersebut di pindah ke forum diskusi dan diminta melanjutkan di forum diskusi.

Viesnu's picture

Peraturan

Kalau menurut saya, peraturannya ga usah diganti.

Peraturan (5) Mengunggah tulisan, gambar, video, dll berupa/mengandung pertanyaan-pertanyaan yang mengarah kepada forum diskusi atau survei

Saya menangkapnya yang dilarang adalah pertanyaan-pertanyaan yang mengarah kepada forum diskusi. bukan forum diskusinya yang dilarang...tapi pertanyan-pertanyaan yang dilarang jadi kalau sebuah tulisan tidak mengadung pertanyaan yang mengarah pada forum diskusi ya fine-fine aja.

Kalau diskusinya yang dilarang..baiknya kolom komentarnya yang ditutup.

 

 

Admin's picture

Forum Diskusi dalam ICN

Awal konsep aturan no. 5 memang jangan sampai posting utama berisi hanya beberapa kalimat pertanyaan seperti dalam forum-forum diskusi. Jika dalam komentar terjadi diskusi, tidak ada aturan yang melarang.

Sehubungan dengan usulan SF, sebenarnya YLSA punya forum diskusi dalam In-Christ.Net. Silakan dicek ....

Bagi yang sudah menanggapi, thanks banyak .... bagaimana dengan yang lainnya? Kiranya kita bisa mencapai kata sepakat bersama mengenai hal ini.

dennis santoso a.k.a nis's picture

gimana interpretasinya? [+contoh kasus]

sejalan dengan penjelasan rusdy diatas, yang susah adalah meng-interpretasikan mana kalimat yang mengarah ke pertanyaan untuk diskusi dan mana yang tidak.

contoh:

kasus 1: "suatu malem kebetulan saya harus pulang malem sekali. lalu di perjalanan entah kenapa saya tergoda untuk melihat ke langit dan ternyata... selama ini saya tidak sadar kalau ada begitu banyak bintang yang indah di atas saya. dunia saya terbuka bahwa saya bukanlah pusat dunia ini, saya adalah bagian dari dunia ini. pernahkah anda berpikir seperti itu? kenapa yah, kita manusia, sering berpikir bahwa kitalah pusat dunia?"

kasus 2: "Tuhan di dalam agama kristen katanya ada tiga tetapi tetap satu. koq bisa begitu yah? saya seringkali bingung kalau ditanya demikian oleh teman2 saya yang non-kristen. adakah yang bisa memberi penjelasan kepada saya? terima kasih sebelumnya."

kedua kasus diatas sama2 bertanya... apakah dua2 nya melanggar policy? bagaimana interpretasi standar SS dalam hal ini?

admin, monggo penjelasan nya ditunggu :-)

Rusdy's picture

Semuanya di SS adalah Diskusi

Loh, saya kira kita udah setuju kalo melarang "yang mengarah ke diskusi" ini policy jadul. Soalnya, semua blog di SS mengarah ke diskusi, kayak si pinknis dah koar2 sebelomnya.

Proposal policy "yang hanya berisi pertanyaan",  menurut saya trade-off yang lumayan praktis. Tujuan SS awalnya kan memang untuk membuat blog, bukan forum.

Kedua kasus di atas, menurut interpretasi saya, adalah blog. Alasannya, dua-duanya adalah log dari si penulis. Penulis pertama, menceritakan perenungan malam sebelumnya. Penulis kedua, juga menuliskan log pengalamannya, yaitu kebingungan ditanyai teman-temannya.

Kalau isinya hanya "kenapa yah, kita manusia, sering berpikir bahwa kitalah pusat dunia?" atau "Tuhan di dalam agama kristen katanya ada tiga tetapi tetap satu. koq bisa begitu yah?", ini baru hanya pertanyaan, karena tidak didampingi latar belakang refleksi, renungan, de el el lainnya.

Kalau masalah isinya terlalu pendek, ini masalah lain. Policynya akan berbunyi "Pengguna tidak akan menggugah isi blog yang berisi kurang dari 100 kata". Isinya pertanyaan atau bukan, is irrelevant. Pinknis udah koar2 ini juga.

Kalau isi blognya hanya pertanyaan, tapi ada 100 bullet point, yah kena policy yang "jangan mosting hanya pertanyaan". Gitu...

Daniel's picture

bagaimana dengan kasus nyata yang ini?

dengan dasar pemikiran seperti yang disampaikan Rusdy, apakah berarti kedua blog tasya di bawah ini juga seharusnya dibiarkan published?

http://www.sabdaspace.org/need_advice

http://www.sabdaspace.org/buat_org_yg_skul_alkitab_ato_pendeta_bisakah_kalian_jelaskan_padaku_ttg_guntur_itu_suara_tuhan

bukankah keduanya juga merupakan log yang menceritakan pengalaman penulis (dengan embedded question di dalamnya)?

dennis santoso a.k.a nis's picture

jadi? [3]

jadi?

Rusdy's picture

Blog sambil Nanya

Menurut saya (subjektif), dua artikel di atas adalah blog.

Menurut saya (subjektif lagi), melarang kata tanya di blog adalah policy jadul. Untuk apa? Melarang SS jadi forum diskusi? Loh, kayak si pinknis dah bilang, semua blog disini rata-rata mengundang diskusi (dan cercaan + hina dina :) ), bak mengandung atau tidak mengandung kata tanya.

Apa maksud pendiri SS, memang wadah SS hanya untuk blog yang isinya 'pure' informative? (Walau 'pure informative' sendiri pun mengundang diskusi, kayak blog teologinya si mpek Hai2, yang mengundang banyak diskusi, termasuk cercaan dan hinaan :P )

Kalau memang wadah SS mau jadi information purist, kenapa ada fitur komentar?

[paragraf berikut ditambah 10 menit setelah ini di-post]

Jalan pikiran saya:

  • kalau diskusi boleh, tidak perlu melarang kata tanya dalam blog.
  • kalau diskusi tidak boleh, jangan buka fitur komentar
  • melarang kata tanya (yang bercampur blog) -> policy jadul (karena alasan di atas)
  • melarang blog yang hanya berisi kata tanya -> mendingan
  • melarang blog yang isinya terlalu sedikit -> butuh bullet point baru di policy SS
bennylin's picture

Komen

Peraturan dibuat sejelas apa pun pasti tetap bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Tujuan pembicaraan ini bukan untuk membuat peraturan sampai detil untuk mencegah orang(-orang) tertentu posting tulisan ke SABDA Space. Untuk itu kita perlu kembali ke "roh"/esensi dari peraturan (the spirit of the law, vs. the letter of the law) itu. Kenapa sampai dibuat aturan A5? Apa latar belakangnya?

"Anggota setuju tidak menggunakan SABDA Space ini untuk ... mengunggah, memosting, atau mengirim tulisan berupa/mengandung pertanyaan-pertanyaan yang mengarah kepada forum diskusi atau kegiatan survei."

Itu tidak lain karena kita ingin membedakan komunitas SABDA Space ini dari forum-forum "diskusi", baik Kristen maupun antaragama. Yang saya tangkap adalah YLSA pada awalnya (sebelum SS berkembang) tidak mau nanti orang-orang mengirim pertanyan-pertanyaan yang menjurus ke debat kusir. Untuk hal itu silakan gunakan komunitas lain. Jadi itu semacam peraturan precautionary. Oleh karena itu tulisan yang masuk pun mengalami tahap "seleksi". Seleksi di sini bukan berarti moderasi (oleh admin), tapi lebih demokratis yaitu menurut user-user yang lain sendiri yang telah diangkat sebagai coreuser (semacam representasi user gitu lah).

Untuk blog di SS yang mengundang "diskusi" (lebih mirip debat sih) seperti dijelaskan admin di atas, diperbolehkan. Kenapa? Karena "diskusi" SS itu unik, tidak ada duanya. Nah, mari kita pertahankan hal itu. Kalau ragu-ragu apakah suatu tulisan itu sudah menyalahi "roh" SS, tanyakan lewat forum ini, tidak usah langsung ditindak. Maksimal kotak komentarnya dinonaktifkan sementara. Masalah-masalah yang muncul yang belum ada guideline di policy SS pun bisa dibahas dulu di forum. Kalau yang non-esensial seperti pernah dulu 'kocakhumor' memakai font aneh-aneh saya standarkan tanpa mengurangi isinya.

Sedikit kritik untuk rekan-rekan coreuser, thread forum jangan dibuat panjang-panjang... selain bukanya lama, topik yang paling atas dan paling bawah kadang-kadang sudah tidak berhubungan. Forum ini bisa menjadi lebih efektif lagi jika setiap laporan dibuat satu topik tersendiri. Diskusi dibatasi hanya untuk topik tersebut saja, misalnya per judul blog yang dirasa bermasalah. Nah, kalau sudah selesai diskusinya, di-lock, move on.

OK. Segitu dulu dari saya.

dennis santoso a.k.a nis's picture

kesimpulan?

ok, jadi kalau boleh disimpulkan, apakah kalimat ini merupakan sikap resmi SS?

"Kalau ragu-ragu apakah suatu tulisan itu sudah menyalahi "roh" SS, tanyakan lewat forum ini, tidak usah langsung ditindak. Maksimal kotak komentarnya dinonaktifkan sementara."

bila ya, maka case-closed menurut gue, setiap ada yang kayaknya melanggar, daripada pusing2, masukkan aja link nya ke forum ini dan biarkan admin menindak. kalau admin ga menindak, maka yah dianggap aja tulisan itu tidak melanggar :-)

kalau kesimpulan ini benar, maka silahkan admin men-lock thread ini (soalnya core user ga bisa nge-lock thread)

Daniel's picture

bennylin missed the point

isyunya di sini bukan menyangkut "the spirit of the law vs the letter of the law", tapi ini masalah decision making, atau lebih tepatnya group decision making.

secara umum ada dua cara pengambilan keputusan dalam sebuah kelompok, yaitu consensus based dan rule based.

consensus based group decision making mengandaikan adanya komunikasi maksimal dan regulasi minimal: setiap masalah yang muncul dibawa di forum dan dibicarakan bersama, lalu satu orang pemimpin mengambil keputusan berdasarkan masukan semua orang alias musyawarah untuk mufakat.

rule based group decision making mengandaikan adanya regulasi maksimal dan komunikasi minimal: seorang pemimpin menetapkan aturan-aturan pengambilan keputusan yang cukup detil sehingga setiap orang dalam kelompok bisa mengambil keputusan sendiri sesuai aturan yang sudah ditetapkan tanpa harus sering-sering bertanya kepada pimpinan.

cara yang diusulkan oleh bennylin cenderung ke consensus based, karena menurut bennylin regulasi cukup minimal saja, tapi faktanya... saat ini komunikasi juga minimal, selain sedikit juga lambat... jadi, mana yang sebaiknya ditingkatkan? dan bagaimana caranya?

Admin's picture

Meminimalkan Interpretasi

Dari masukan Rusdy, saya setuju untuk butir ke-5 diperbaiki untuk
meminimalkan interpretasi.

Anggota setuju tidak menggunakan SABDA Space ini untuk hal-hal berikut.
"Mengunggah tulisan, gambar, video, dll yang HANYA berisi pertanyaan
atau survei."

Nah, jika masih ragu mempertimbangkan apakah isinya itu termasuk
kategori "hanya berisi pertanyaan" untuk diskusi saja, bukan "blog yang
berisi pertanyaan", silakan didiskusikan dalam forum.

Maksudnya, bukan berarti semua jenis pelanggaran policy yang dilihat
oleh core user lantas dilempar ke diskusi dan diserahkan kepada tim
Admin untuk diputuskan. Butir lain dalam aturan kebijakan SS sudah
jelas dan core user diberi hak untuk menindaklanjuti.

Ini akan menjadi keputusan final jika sudah disetujui bersama dan
tidak ada pertanyaan lagi sampai besok (8 September 2010).

Daniel's picture

tanya dulu

Nah, jika masih ragu mempertimbangkan apakah isinya itu termasuk
kategori "hanya berisi pertanyaan" untuk diskusi saja, bukan "blog yang
berisi pertanyaan", silakan didiskusikan dalam forum.

Nah, bagaimana dengan kedua blog yang saya angkat kembali sebagai contoh di atas? Saya masih ragu mengenai keduanya. Apakah Admin bisa memberi pertimbangan? Sukur-sukur keputusan.

dennis santoso a.k.a nis's picture

jadi? [5]

setuju dengan daniel.

admin, kami butuh contoh sehingga interpretasi kita semua bisa menjadi lebih mendekati sama.

gimana dengan kasus yang diangkat daniel atau dua contoh kasus yang gue buat? ada pelanggaran policy yang terjadi nggak?

--- updated; tulisan berikut ditulis sekian jam / menit setelah tulisan diatas ---

perlunya policy yang SAKLEK adalah untuk menangkal orang2 macem erfen yang hatinya "masih dikuasai oleh hukum taurat". berikut adalah screen-shot percakapan kami (karena gue kuatir dia menghapus barang bukti seperti pernah dia lakukan).

Admin's picture

Satu-satu ya ....

Oke, untuk yang butir ke-5 sementara ini tetap pada keputusan dulu, yang berupa pertanyaan saja silakan diunpublish. Jika masih berupa blog dan diakhiri dengan pertanyaan, boleh tetap dipublish. Namun ada baiknya jika tetap memberikan masukan kepada blogger untuk mengembangkan tulisannya.  Hari ini akan segera diperbaiki butir no. 5 tersebut (dan diberi tanggal perubahannya).

Jika menurut aturan yang baru diperbaiki, blog yang diangkat Mas Daniel dan Dennis di atas tidak melanggar aturan. Namun, ini keputusan dari admin, blog tersebut sudah diunpublish jadi tidak perlu dipublish lagi karena memang diturunkan saat aturan yang lama masih diperlakukan.

Jika akan membuat aturan yang lebih lengkap dan detail perlu dipikirkan bersama. Apakah seluruh core user setuju dengan aturan yang detail sedetail-detailnya ("hukum taurat" SABDA Space)?

Mari rumuskan aturan tersebut bersama jika memang semua sepakat perlu ada "hukum taurat SS" tersebut.

Terima kasih banyak.