Submitted by Purnawan Kristanto on

Pada, 12 September 2010,  Jemaat HKBP berjalan dari rumah di Perumahan Puyuh Raya menuju lahan kosong Ciketing Bekasi. Kegiatan ini dipimpin oleh Brigadir Satu Galih Setiawan. Sekitar pukul 08.40 ada empat orang naik sepeda motor. Salah satu dari mereka menusuk penatua Hasian Lumban Toruan Sihombing di bagian perut.

Briptu Galih, yang ada di depan, memutar sepeda motor dan menaikkan Hasian Sihombing ke sepeda motor dibantu Pendeta Luspida Simanjuntak. Saat hendak beranjak menuju rumah sakit, pelaku dengan sepeda motor kembali lagi, dengan balok kayu memukul Pendeta Luspida. Ia mengalami luka pada bagian kepala belakang, punggung, dan kening. Inilah Kronologi versi Polisi.  Insiden di HKBP Ciketing ini kemudian mendapat sorotan masyarakat luas. Para pemangku kepentingan mengambil tindakan. Namun ada beberapa hal yang menurut saya terasa janggal:

1. Mereduksi persoalan ke arah biaya perawatan

Aksi paling cepat SBY, yang terakhir kali saya ketahui masih menjadi presiden RI, selain membuat pernyataan lewat jurubicaranya, adalah mengutus menteri kesehatan menjenguk korban.  Kepada Kompas.com, menteri Endang mengatakan, kedatangannya ke RS tersebut berdasarkan amanat yang diberikan Presiden SBY dengan empat tujuan, yakni menyampaikan rasa prihatin Presiden atas insiden tersebut dan memastikan kondisi perawatan pasien berjalan baik dan maksimal.

"Membuat laporan ke Presiden terkait situasi terkini dan menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan kesehatan di RS Mitra Keluarga Bekasi Timur yang tetap beroperasi meski pada hari Lebaran," katanya.

Begitu gawatkah kondisi pasien sampai harus ditangani oleh menteri kesehatan sendiri? Lalu dengan gagahnya, menteri kesehatan berujar bahwa pemerintah akan membebaskan mereka dari beban biaya rumah sakit. Mohon maaf, tanpa bermaksud menyombongkan diri, saya rasa HKBP mampu membiayai perawatan dua jemaatnya.

Seandainya pun nanti HKBP tidak mampu mengongkosi, saya yakin gereja-gerejalain akan bersolidaritas untuk mengumpulkan sumbangan. Saya masih ingat, suatu ketika ada rombongan pendeta yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan menuju acara konvensi. Kecelakaan itu terrjadi di sebuah kota kecil di Jawa Tengah Selatan. Karena rumah sakit tempat merawat pendeta itu tidak memiliki fasilitas yang memadai, maka sinode gereja memutuskan untuk melarikan pendeta tersebut ke Jakarta dengan menyewa helikopter. Sekali lagi, tidak bermaksud menyombong, tapi saya ingin mengatakan bahwa persoalan biaya tidak menjadi persoalan yang urgen di sini.



Yang lebin aneh lagi kepolisian juga tergopoh-gopoh menitipkan sejumlah uang kepada rumah sakit untuk pengobatan dua korban.. Tugas kepolisian itu adalah melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, bukan mengambil alih fungsi departemen sosial. Mengapa polisi harus mengurusi soal biaya rumah sakit, alih-alih memusatkan perhatian mengusut penusukan ini? Asal uang itu juga patut dipertanyakan mengingat junlahnya tidak sedikit. Apakah dalam anggaran resmi kepolisian memang ada anggaran untuk biaya pengobatan?



Menanggapi bantuuan ini, Asia Sihombing maupun Pendeta Luspidan menolak menerimanya. Mereka beralasan tidak ingin mempunyai hutang sosial. Sebab, Jemaat HKBP selama ini diperlakukan tidak adil. Dikutip dari detik



2. Menyalahkan korban

Menurut Kepala Polres Metropolitan Bekasi Kombes Imam Sugiarto, penusukan dan pemukulan terjadi karena jemaat HKBP membandel. "Ada penolakan dari warga sekitar. Warga sekitar resah. Tetapi, mereka tetap membandel," kata Kombes Imam ketika dihubungi Kompas.com.

Menyalahkan korban merupakan tindakan yang paling mudah dilakukan karena korban berada dalam posisi yang lemah. Sebagai contoh, ketika dilapori adanya pemerkosaan, maka polisi yang masih berparadigma menyalahkan korban akan menanggapi: "Apakah kamu menggunakan pakaian yang seksi?"



Teman saya berkomentar bahwa paradigma menyalahkan korban (blame the victim) sebenarnya sebuah upaya untuk menutupi ketidakmampuan seseorang dalam merespon situasi tersebut.



Sebagian masyarakat juga masih memiliki paradigma ini. Beberapa masyarakat umum Sekjen Badan Kekeluargaan Masyarakat Bekasi (BKMB) Bhagasasi, Abdul Khoir mengatakan bahwa jemaat HKBP tidak mau menyesuaikan diri dengan budaya setempat. Demikian disampaikannya kepada detik. Sepengetahuan saya, masyarakat Indonesia masih mengakui budaya Bhinneka Tunggal Ika. Keragaman budaya milik suku-suku bangsa merupakan kekayaan bangsa dan diakui eksistensinya.  Setiap komunitas tetap diperkenankan menjunjung dan melestarikan budayanya meskipun berada di tempat lain. Suku Batak tidak harus menjadi orang Jawa ketika tinggal di Jawa. Orang Madura tidak harus menjadi orang Bali ketika merantau ke pulau Dewata. Meski begitu, setiap komunitas memang dituntut untuk tetap bertenggang rasa terhadap komunitas lain. Jika muncul konflik di antara dua komunitas, maka jalan yang paling mulia untuk menyelesaikannya adalah dengan dialog untuk mengupayakan kompromi. Bukan dengan melakukan tindakan anarki.



Kesadaran tentang plurallitas rupanya memang belum dimiliki oleh sebagian besar orang. Seorang pemuka masyarakat di Bekasi mengatakan, "Silakan datang di Bekasi, tapi jangan sebarkan agama di sini." Dalam pernyataan ini terkandung pesan bahwa Bekasi adalah wilayah ekslusif untuk agama tertentu. Agama lain tidak mendapat hak untuk berkembang di wilayah Bekasi.



Kurangnya kesadaran tentang keragaman bangsa, menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat. Yudi, yang rumahnya berada di depan lahan kosong tempat jemaat HKBP Ciketing beribadah menilai kegiatan HKBP itu dapat berpengaruh buruk kepada budaya agama mayoritas di kampungnya. Yudi mengaku khawatir jika anaknya yang kini masih balita kelak akan meniru ajaran HKBP. Menurutnya, hal ini jelas melenceng dari ajaran agama yang dia tanamkan bersama istri.



Jika khawatir bahwa ajaran agama lain dapat mempengaruhi keluarganya, maka yang seharusnya dilakukan adalah memberikan ajaran yang benar kepada keluarganya. Jadi bukan dengan menghalang-halangi umat lain beribadah! Pelarangan dengan alasan dapat merusak akidah sebanarnya cerminan bahwa kelompok itu sebenarnya kurang percaya diri dengan tingkat keimanannya sendiri.

3. Polisi sudah menyimpulkan sebagai kriminal murni sebelum penyelidikan

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Timur Pradopo menegaskan, insiden penganiayaan itu murni tindakan kriminal Kompas.com. Pernyataan itu prematur karena polisi bahkan belum melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya. Bahkan sekalipun para pelakunya ditangkap, yang paling berhak memutuskan motif penusukan dan penganiayaan ini adalah pengadilan.



Yang lebih aneh bin ajaib bin lucu, alasan polisi mengatak motifnya kriminal murni adalah karena penganiayaan dilakukan di luar tempat ibadah.Berdasarkan logika ini, maka setiap tindak kekerasan yang dilakukan kepada umat beragama lain sebaiknya dilakukan di rumah ibadah. Meskipun saat itu umat sedang melakukan persiapan ibadah, tapi karena berada di luar tempat ibadah, maka itu dapat disimpulkan polisi sebagai tindak kriminal murni.



Pernyataan ini dipertanyakan oleh Todung Mulya Lubis. Dalam akun Twitter-nya, Minggu pagi, Todung menduga penusukan atas Penatua HKBP Ciketing ini bukan tindak kriminalitas biasa. "Penusukan Pendeta Sihombing [saat itu belum diketahui bahwa Sihombing bukan pendeta. Penulis] nampaknya bukan tindak kriminal biasa. Ini teror terhadap hak beribadah. Tindakan ini menggergaji pilar kemajemukan bangsa," kata Todung.

Saya menduga pernyataan tentang motif kriminal murni dikeluarkan untuk meredam gejolak masyarakat dan menghindarkan terjadinya konflik horizontal. Dalam jangka pendek, siasat ini manjur. Namun dalam jangka panjang, tindakan ini tak ubahnya seperti  menyembunyikan kotoran di bawah karpet merah. Dari permukaan tampak bersih dan rapi jali. Akan tetapi di bawah karpet, sebenarnya teronggok sampah persoalan yang membusuk.

4. Pemerintah menyerahkan penyelesaian ke masyarakat

Dalam salah satu pernyataannya, SBY yang terakhir kali saya kenal sebagai presiden RI, justru melemparkan persoalan ini ke Pemda Bekasi dan tokoh masyarakat.  Insiden ini telah menjadi penanda kegagalan Pemda Bekasi untuk mengupayakan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Akan tetapi, sekali lagi SBY menghindar untuk bersikap tegas.



Sejak semula, konflik ini berpangkal dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 berisi syarat-syarat pendirian rumah ibadah. Salah satu pasalnya menyebutkan, pendirian rumah ibadah harus mendapat dukungan masyarakat sekitar, minimal 60 orang. Rupanya aturan ini yang mengganjal keluarnya izin ini.

Jika dicermati, dalam aturan tersebut sebenarnya tidak menghalangi umat tertentu dalam beribadah.

Biasanya kendalanya terletak pada izin masyarakat desa setempat. Jika angka minimal tidak terpenuhi, maka pemohon izin diperkenankan untuk meminta izin pada aras kecamatan. Jika ini tidak terpenuhi, maka dimungkinkan mencari persetujuan di tingkat kabupaten. Jika ini pun tidak terpenuhi, maka pemerintah WAJIB mencarikan tempat sehingga pemohon izin masih tetap bisa menjalankan ibadahnya. Jadi tidak ada ketentuan tentang pelarangan beribadah.



Insiden ini kemudian memicu wacana untuk mencabut SKB dua menteri itu. Namun Mahendratta dari Tim Pengacara Muslim menolak pencabutan.  Alasannya, negara wajib mengatur lalu lintas ekspansi (penyebaran ajaran) tiap-tiap agama. "Karena di Undang-Undang Dasar disebutkan negara kita merdeka atas berkat rakhmat tuhan yang mahakuasa," ujarnya.

Kehidupan umat beragama di Indonesia, lanjut Mahendra, harus diatur oleh negara. Karena Indonesia bukan model negara sekuler. "Kalau dihapus, nanti sekuler, wah bisa ramai. Yang minoritas justru bisa dimakan sama yang mayoritas," katanya kepada Kompas.com.

Dalam pernyataan Mahendratta ini terdapat keanehan logika.  Dalam SKB 2 Menteri tersebut ada ketentuan bahwa rumah ibadah harus mendapat izin minimal 60 warga setempat, di luar umat. Hal ini sama artinya dengan menyerahkanperizinan kepada masyarakat. Jadi bukan negara yang membei izin, melainkan warga masyarakat. Yang lebih memprihatinkan, tidak ada parameter yang jelas untuk mengukur penolakan itu. Jadi jika hanya 59 saja warga yang setuju, maka 90 umat beragama tidak bisa menjalankan ibadahnya karena hanya satu orang yang tidak setuju.



Keanehan yang kedua, Mahendratta tidak bisa membedakan antara konsep negara sekuler dan negara ateis. Mungkin dalam pemahamannya, negara sekuler adalah negara yang tidak mengakui agama.  Padahal negara sekulernya sesungguhnya merupakan pemisahan antara negara dengan agama. Negara tidak dikelola berbasis syariat agama, namun negara menjamin kebebasan warga negara dalam beragama [dan tidak beragama].

Dengan demikian argumentasi bahwa warga minoritas dalam negara sekuler bisa "dimakan: warga mayoritas adalah pernyataan yang invalid. Justru dalam negara sekuler ada perlindungan terhadap hak-hak minoritas.  Meski dengan malu-malu, Indonesia sebenarnya menganut paham negara sekuler.

5. Pemda Bekasi yang menyediakan lahan kosong tapi kemudian lari dari tanggungjawab

Ketika dijenguk oleh pendeta Johan Kristantoro, pendeta Luspida menuturkan bahwa setelah rumah kediaman yang digunakan sebagai tempat ibadah di perumahan Pondok Timur Indah disegel, PEMDA BEKASI SENDIRILAH yang memberi izin dan restu bagi jemaat HKBP PTI untuk beribadah di tanah yang mereka miliki di Ciketing. Namun, nyatanya, saat peribadahan di atas tanah itu diprotes, didemo, bahkan mengalami kekerasan dari sekelompok massa, Pemda Bekasi - menurut beliau - sama sekali tidak menunjukkan dukungannya.

6. Surat yang aneh

Tiga hari sebelum kejadian, pihak HKBP Ciketing menerima surat dari Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi yang isinya meminta agar jemaat Gereja Ciketing tidak menjalankan ibadahnya di tempat tersebut. Alasannya, ada potensi gangguan keamanan terhadap jemaat. Sepeti diberitakan kompas.com.  Selain tampil terbuka, polisi sebenarnya memiliki agen intelijen yang bekerja dibawa permukaan. Dengan mengirimkan surat itu, patut diduga polisi sebenarnya sudah mengantongi informasi klasifikasi A (sangat akurasi), bahwa akan ada tindakan provokasi lagi.



Di sini ada keanehan. Pertama, polisi tidak punya hak untuk melarang umat beibadah. Tugas polisi adalah melindungi dan melayani warga. Mereka digaji untuk itu. Jika ada potensi ancaman keamanan, maka menjadi tugas polisi untuk mengadakan perlindungan. Mereka diberi peralatan, senjata dan kewenangan untuk melakukan tindakan seperlunya dalam menjaga hak warga.



Kedua, jika sudah tahu potensi ancaman ini, maka seharusnya polisi telah siap dengan segala kemungkinan. Apalagi mereka sudah tahu bahwa konflik ini sudah berlangsung selama berbulan-bulan. Anehnya, pada saat kejadian hanya ada satu polisi yang menjaga. Apapakah polisi kekurangan tenaga karena menjaga Lebaran atau memang disengaja. Entahlah! Namun sebagai perbandingan saya ceritakan pengalaman kami.

Pada bulan Februari-Juli kami membangun rumah untuk korban gempa. Meski murni sebagai misi kemanusiaan, proyek ini ditentang sekelompok warga dengan alasan merusak akidah. Suatu siang, seorang polisi mendatangi salah satu aktivis kami. Dia menginformasikan bahwa pada malamnya akan ada sekelompok massa yang akan mengajak "dialog" (diberi tanda petik karena tidak mungkin berdialog di bawah intmidasi). Anehnya, pada saat kejadian, tidak polisi yang disiagakan untuk menjaga keamanan.



Tentang minimnya penjagaan dari polisi, Kapolda Metro Jaya menimpakan kesalahan karena belum adanya izin pendirian dari rumah ibadah tersebut. Dia mereduksi pembiaran ini menjadi kasus prosedural. Karena tidak berizin, maka polisi tidak perlu susah-susah menjaga keamanannya. Mungkin demikian pernyataan yang tersirat.

7. Ramai-ramai mengelak

Ketika melakukan aksinya, kelompok massa yang menolak itu menggunakan bendera dan atribut dari ormas tertentu.  Namun ketika penusukan dan penganiayaan terjadi, pengurus ormas itu dengan tergopoh-gopoh membantah terlibat. Para pelakunya tidak memiliki kartu anggota dari organisasi kami, demikian kilah jurubicara ormas ini yang getol bicara di TV.

***

Mohon maaf jika tulisan saya ini justru memanaskan suasana. Namun saya sudah letih berpura-pura bersikap manis demi menjaga perasaan umat beragama lain. Saya tidak membenci umat beragama lain dan saya tidak menuduh semua umat  beragama lain pasti mendukung tindakan nista saudaranya ini. Yang saya benci adalah sikap orang yang intoleran dan tidak mau hidup ber-ko-eksistensi dengan umat lain secara damai. Sekalipun orang itu beragama sama dengan saya, saya akan tetap membenci sikap hidupnya.

Oh ya, tentang Ormas yang sering melanggar hukum itu, sebenarnya bupati atau walikota punya wewenang untuk menindaknya. Hal itu disampaikan oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Mendagri mengatakan, UU Keormasan Nomor 8 Tahun 1985 mengatur pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan kepada ormas yang meresahkan masyarakat sesuai dengan tempat kejadian perkara. "Artinya, jika pelanggaran dilakukan oleh pengurus organisasi tingkat kabupaten/kota maka yang berhak mengambil tindakan adalah wali kota, jika pelanggaran di tingkat provinsi maka gubernur yang berhak, jika di tingkat pusat, menteri yang akan menegur," katanya. 

Persoalannya, ormas ini bukan sekadar geng remaja kemarin sore yang suka kebut-kebutan. Mereka memliki reources politik yang akan dibutuhkan oleh  kepala daerah melanggengkan kekuasaanya. Jika melakukan tindakan terhadap ormas ini, maka sama saja dengan menggergaji salah satu kaki kursi jabatannya. Begitulah jika kekuasaan dijalankan tanpa etika. Bahkan simbol-simbol agama pun dapat digunakan untuk menindas manusia lain.