Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs SABDASpace

Peringatan Terakhir

Purnawan Kristanto's picture

 

 
Jika himbauan untuk menghentikan sumpah serapah di SS tak mempan juga, mungkin peringatan yang satu ini dapat menggentarkan pelakunya.
Dunia maya bukanlah wilayah tak bertuan dimana kita bisa berbuat sebebas-bebasnya. Kasus Prita Mulyasari dan Luna Maya mengindikasikan gejala ini. Semenjak diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, maka para pengguna internet tidak dapat berbuat semaunya lagi karena ada rambu-rambu yang mesti ditaati. Prita Mulyasari diseret ke meja hijau karena diduga mencemarkan baik karena menulis email berisi keluhan terhadap sebuah rumah sakit internasional. Sementara itu, Luna Maya dilaporkan oleh para pekerja infotaiPrita Mulysarinment karena diduga melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Dalam jejaring sosial Twitter, Luna Maya mengeluhkan tingkah pekerja infotainment yang menerabas batas-batas privasinya.
Saya termasuk orang yang menentang pengekangan kebebasan berekspresi di dunia maya. Meski begitu, saya juga bersikap realistis bahwa UU ini telah diberlakukan dan dapat menjerat siapa saja yang melanggarnya. Saya tidak menginginkan hal itu terjadi pada user yang ada di sini.
Dalam Pasal 27 pada UU ini terdapat larangan bagi setiap orang: "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki:
a. Muatan yang melanggar kesusilaan (ay. 1).
b. Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (ay. 3).
c. Muatan pemerasan dan/atau pengancaman (ay. 4).Luna Maya
 
Saya yakin potensi pelanggaran kesusilaan (27:1), kecil kemungkinan terjadi di Pasar Klewer ini. Namun saya melihat ada kemungkinan yang besar terjadinya pelanggaran terhadap ayat 3, yaitu menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Pemberian julukan nama binatang pada orang lain dan penggunaan kata-kata makian, dengan dalih apa pun, sesungguhnya berpotensi terjadinya penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jika perdebatan itu semakin memanas, maka tidak tertutup kemungkinan akan mengarah kepada pengancaman
 
Pada pasal 28 terdapat larangan untuk, dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). . Pelanggaran terhadap pasal 27 dan 28 ini dapat diancam penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pada pasal 29 terdapat larangan mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Orang yang melangarnya dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Apa saja yang dapat dijadikan alat bukti untuk menjerat pelakunya? Pada dasarnya ada dua golongan yaitu: Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik.
 
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan,
b. suara,
c. gambar,
d. peta,
e. rancangan,
f. foto,
g. electronic data interchange (EDI),
h. surat elektronik (electronic mail),
i. telegram,
j. teleks,
k. telecopy atau sejenisnya,
l. huruf, tanda, angka,
m. Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
 
2. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makan atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
 
Secara praktis, jika Anda menulis blog yang patut diduga dapat mencemarkan nama baik seseorang, maka bersiap-siaplah menginap di hotel prodeo selama enam bulan dan/atau merogoh kocek untuk membayar denda maksimal satu milyar. Atau jika Anda mengirimkan email yang berisi ancaman pada seseorang, maka bersiaplah dipenjara paling lama setahun dan/atau membayar denda sebanyak-banyaknya 2 milyar.
Tidak semua orang akan seberuntung Prita yang mendapat simpati orang banyak, atau Luna Maya yang mendapat dukungan dari para jurnalis. Tidak ada jaminan bahwa jika Anda terjerat UU ITE nanti juga akan mendapat dukungan semasif itu, apalagi jika pelanggaran Anda itu karena memaki-maki atau mengancam orang lain. Maka hendakmya kita mulai bijak dalam mengekspresikan diri, namun juga tidak terlalu dikecam oleh ketakutan sehingga enggan berkarya lagi.
Akan tetapi bukankah dunia internet memberi perlindungan terhadap anonimitas seseorang? Artinya, di jagat maya ini tidak ada kewajiban untuk menampilkan identitas sejati. Seseorang punya kebebasan untuk menyaru siapa saja. Ada yang memakai samaran dari tokoh superhero, tokoh kartun, nama Alkitab, binatang atau bahkan menciptakan nama baru yang sama sekali berbeda dengan identitas sejati. Aha! Jangan terlena. Kebebasan ini sebenarnya semu.
Sesungguhnya setiap komputer yang mengakses internet itu memiliki identitas tertentu, yang disebut alamat IP. Alamat IP (Internet Protocol Address atau sering disingkat IP) adalah deretan angka biner antar 32-bit sampai 128-bit yang dipakai sebagai alamat identifikasi untuk tiap komputer host dalam jaringan Internet. Panjang dari angka ini adalah 32-bit (untuk IPv4 atau IP versi 4), dan 128-bit (untuk IPv6 atau IP versi 6) yang menunjukkan alamat dari komputer tersebut pada jaringan Internet berbasis TCP/IP.
Setiap kali Anda mengakses internet, sesungguhnya Anda mengirimkan identitas tertentu pada jaringan internet dalam sederetan kode-kode angka. Sebagai contoh, lihat kotak ijo [shoutbox] pada sidebar sebelah kanan. Pada urutan terakhir setelah tanggal dan jam tertulis kode "#". Arahkan mouse ke atasnya, kemudian klik kanan, lalu pilih "Properti". Maka akan muncul serangkaian angka. Angka itulah yang disebut alamat IP.
Meskipun Anda menulis pesan dengan berbagai macam identitas, namun alamat IP itu tetap sama sepanjang Anda tidak mengganti jaringan untuk mengakses internet. Itu sebabnya jangan sembarangan dalam menyaru sebagai orang lain karena dapat ketahuan. 
Alamat IP ini juga dapat digunakan untuk melacak keberadaan orang yang bersangkutan [walaupun tidak selamanya berhasil, terutama terhadap pengguna yang mobile]. Kalau Anda penasaran ingin tahu alamat IP Anda, silakan kunjungi situs ini. Di situs ini Anda juga dapat melacak alamat IP tertentu dan mencari informasi pengirim email yang ditujukan pada Anda.
 
Ketika Anda masuk ke SS ini, alamat IP Anda tercatat di sini. Situs ini mampu mencatat segala jejak aktivitas Anda di SS ini. Misalnya hari ini Anda membaca tulisan siapa, mengomentari tulisan siapa atau mengganti informasi pribadi Anda. Dan yang lebih penting, alamat IP Anda dicatat di sini. Dengan alamat IP ini maka keberadaan Anda dapat dilacak. Misalnya Anda berada di Jakarta, Semarang, Surabaya, Manado atau kota lainnya. Ada banyak situs yang menyediakan fasilitas pencarian menggunakan alamat IP ini. Saya tidak begitu paham soal teknisnya, tetapi percayalah bahwa Anda tidak selamanya bisa berlaku anonim di sini.
Itu sebabnya, jika ada satu orang yang menggunakan lebih dari satu akun di sini akan mudah dideteksi. Memang bisa saja dia menggunakan akses internet yang berbeda-besa untuk setiap akun. Misalkan untuk pemakaian di rumah menggunakan akun "gajah", kemudian di kantor menggunakan akun "serigala", tapi ini kurang praktis. Sepandai-pandai tupai melompat, dia akan jatuh juga.
Seandainya ada orang yang bisa mengubah-ubah alamat IP atau mampu menyamarkan alamat IP, namun ada sidik jari lain yang dapat tertinggal di TKP. Setiap orang memiliki ciri khas tertentu dalam berkomunikasi. Misalnya, ada orang yang selalu menggunakan tanda strip untuk menulis tiap-tiap poin. Ketika dia log in menggunakan username lain, dia lupa menanggalkan gaya menulisnya ini. Maka dapat disimpulkan bahwa dua username itu dimiliki oleh orang yang sama.
Tidak hanya dalam cara penulisan, tetap orang juga dapat dikenali melalui gaya penulisan, nada tulisan, diksi (pemilihan kata), dll. Hal ini tidak dapat diteorikan, namun editor atau penulis yang punya jam terbang tinggi dapat mendeteksi siapa penulis aslinya. Misalnya kebiasaan menulis "Jumat" atau "Jum'at" dapat menjadi petunjuk untuk mengarah kepada seseorang.
 
***
Ibarat pisau, dunia internet hanyalah sebuah alat. Kemanfaatannya tergantung pada penggunanya. Orang itu dapat menggunakan untuk kebaikan atau untuk mencederai pihak lain. Biar kelihatan rohani, izinkan saya mengutip ayat berikut ini:“Dengan lidah kita memuji Tuhan, Bapa kita; dan dengan lidah kita mengutuk manusia yang diciptakan menurut rupa Allah, dari mulut yang satu keluar berkat dan kutuk” (Yakobus 3:9-10). Cobalah ganti kata "lidah"  itu dengan "tulisan"; dan "mulut" dengan "pikiran."
 
Stop Sumpah Serapah
 

 

__________________

------------

Communicating good news in good ways

Samuel Franklyn's picture

Ilmu melacak para penjahat di SabdaSpace

Untuk melacak para penjahat di SabdaSpace ini tidak susah buat mereka yang bisa membaca access log dari SabdaSpace.

Pertama-tama pergilah ke http://cqcounter.com/whois/  Lalu masukkan ip address penjahat tersebut. Anda akan mendapatkan informasi awal yang lumayan.

Nah kadang-kadang para penjahat ini mengakses SabdaSpace lewat jaringan operator selular. Situs diatas tidak bisa melacak terlalu detail para pemakai Internet lewat hp. Tapi tidak jadi masalah karena operator selular di Asia Pacific menyediakan situs http://wq.apnic.net/apnic-bin/whois.pl Nah lewat situs ini kita bisa melacak operator selular mana yang dipakai oleh si penjahat dan lokasi mereka.

Nyanyi dulu ah:

Every breath you take
And every move you make
Every bond you break
Every step you take
I'll be watching you

 

GONDRONG's picture

Pak Purnawan : Ini pun pelanggaran

Dalam Pasal 27 pada UU ini terdapat larangan bagi setiap orang: "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki:
a. Muatan yang melanggar kesusilaan (ay. 1).
b. Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (ay. 3).
c. Muatan pemerasan dan/atau pengancaman (ay. 4).
 
Policy SabdaSpasce
Mengunggah (upload) atau memposting tulisan yang berisi hal-hal yang melanggar hukum kasih, memfitnah dan atau menghina suku, agama, denominasi atau pribadi tertentu.
 
Pak Wawan, bila kita lihat tulisan hai-hai pada :
 
Dari blog diatas, saya minta anda untuk secara obyektif menilai apakah blog tersebut melanggar UU No 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 3 dan Plolicy SS?
Dari UU yang telah anda kutip diatas dan dan dari Policy SS, saya sudah melihat dan menilainya sebagai PELANGGARAN akan policy tersebut dan UU No 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 3.
Yang aneh, kenapa ADMIN SS hanya diam saja ? dan tidak memberikan teguran apapun kepada yang bersangkutan.
Saya pribadi pun sangat prihatin dengan hal-hal seperti ini.
 
Purnawan Kristanto's picture

Gondrong, Saya bukan hakim.


Gondrong,

Saya bukan hakim. Jika Anda menilai itu telah melanggar UU, laporkan saja pada polisi atau ke admin. Berani, nggak?


__________________

------------

Communicating good news in good ways

GONDRONG's picture

Pak Purnawan ; ini respon saya

Pak Purnawan,

Trimakasih atas tanggapan anda yang singkat dan padat.

Pak Purnawan, hal ini bukan masalah berani atau tidak berani tetapi saya lebih melihatnya sebagai menyelesaikan dengan bijaksana atau tidak bijaksana. Kita sebagai orang Kristen tidak seharusnya dalam menyelesaikan perkara dan meluruskan segala sesuatu dengan pihak luar karena hal itu sangat memalukan dan hal itu bukan karakter Kristen. 

Tentang artikel-artikel hai-hai, saya akan meluruskannya di SS dengan bijaksana TUHAN dan tanpa campur tangan orang luar sama sekali dengan  menulis blog.

Trimakasih

GONDRONG's picture

Salah satu solusi

Di SS, ada satu esensi yang sering menimbulkan perdebatan dan permakian yang bersifat "kusir", yaitu ajaran yang berada didalam blog. Terkadang menurut saya pribadi, ada yang pro Alkitab dan ada yang kontra Alkitab. Apalagi satandar setiap orang berbeda-beda, pemahaman setiap orang berbeda-beda. Memang ALKITAB-lah standart kita, ALKITAB-lah hakim tulisan kita. Akan tetapi dalam realitanya, setiap orang memiliki penafsiran dan pemahaman yang berbeda-beda. Dan kita pun tidak mengetahui tujuan orang memposting blognya. Mungkin untuk mengajarkan ajaran Alkitab mungkin pula untuk mengajarkan ajarannya sendiri.

Untuk itulah,saya rasa sangat bijak untuk dipertimbangkan ADMIN SS bila SS mempekerjakan seorang atau beberapa TEOLOG yang mumpuni sebagai Filter dari blog-blog yang ada agar tidak keluar dari pengajaran iman Kristen yang sejati. Saya sendiri sangat merasakan bahwa hal ini bersifat urgent.

Apakah saudara-saudara pun sependapat dengan saya ?

Saya berharap hal ini bisa menjadi solusi kita bersama.

Trimakasih

Samuel Franklyn's picture

Solusi yang tidak bisa dijalankan

Gondrong sebaiknya baca dulu

http://www.ylsa.org/kategori/keuangan

Kalau kamu perhatikan baik-baik maka YLSA yang merupakan lembaga pengelola situs ini masih minus. YLSA masih bisa bertahan adalah semata-mata karena pertolongan dan anugrah Tuhan Yesus yang berlimpah dan dedikasi luar biasa dari para staff dan pimpinannya.

Teolog yang kompeten kalau dipekerjakan untuk situs ini perlu di beri upah yang memadai. Nah bagaimana cara untuk menggaji teolog yang kompeten  itu? Apakah akan diharuskan iuran wajib tiap bulan buat para blogger? Gimana Gondrong? Kamu punya usul yang bisa dijalankan nggak? Kalau saya sih belum kepikiran nih gimana caranya. Kalau cuma mengandalkan sumbangan jelas YLSA masih minus. Kalau kamu mau menodong saya suruh menyumbang maka saya sudah menyumbang. He he he.

dennis santoso a.k.a nis's picture

teolog dari denom yang mana saja?

sam, kata orang, uang bisa dicari. yang lebih susah dari saran ini adalah melakukan pilihan teolog (atau teolog-teolog) dari DENOM yang mana yang mau dipekerjakan YLSA.

kalau YLSA memilih hanya dari denom A, maka B akan protes. lalu katakanlah YLSA menuruti protes tadi dan memasukkan teolog dari denom B, maka si C akan protes... dan seterusnya.

gimana Gondrong? mari kita bahas usul kamu secara mendetail.

Samuel Franklyn's picture

Denis: Tiru juri American Idol

Kalau memang uang nggak jadi masalah sih gua usulkan meniru cara juri American Idol.

Satu teolog konservatif lulusan STT reformed, satu teolog liberal dari GKI dan satu teolog alam roh dari kalangan Karismatik. Hanya kalau suatu tulisan di anggap sesat oleh ketiganya baru tulisan tersebut di ban.

Kalau cuma satu atau dua teolog yang bilang sesat maka pertimbangan ketiganya di pajang lalu blog di flag sebagai doktrin meragukan/spekulatif/experimental. Bagaimana ok nggak? Kalau dianggap 3 teolog kurang banyak kita bikin 5 atau 7 teolog. He he he.

Terus kalau makin banyak denom dan teolog yang masuk jadi juri gua akan makin senang. He he he. Bisa-bisa hampir semua tulisan nggak akan ada yang diban soalnya mereka bakal tidak sepakat semua. Bwa ha ha ha.

Purnawan Kristanto's picture

Ide Bagus Sam

Ide bagus Sam. Kalau terlaksana, aku akan mengadakan program dukungan via SMS premium. "Kalau kamu mendukung si X, ketik REG [spasi] SS [spasi] mr X."

Pasti dapat duit banyak, dan tentu masuk kantongku sendiri. [Bagi-bagi perpuluhannya buat SS, tapi yang 90 persen, buat diri sendiri].
 

__________________

------------

Communicating good news in good ways

Purnawan Kristanto's picture

Kisah Petapa Bijak

Seorang pemuda mendatangi seorang petapa tua bijaksana. "Hai petapa nan bijak, aku ingin belajar ilmu ketuhanan. Aku ingin dapat mengenal dan memahami Tuhan."

Sang petapa mengambil batok kelapa dan menyorongkannya kepada anak muda itu. "Hai anak muda, pergilah ke pantai. Masukkan seluruh air di lautan ke dalam batok kelapa ini!"

Anak muda menjadi bingung. Dia memandang batok kelapa dengan bengong. "Bagaimana mungkin aku dapat menampung seluruh air lautan ke dalam batok kecil ini?"

Sang petapa tersenyum. "Demikianlah, kamu juga tidak akan mungkin dapat menampung pengetahuan tentang Tuhan yang maha luas itu dalam batok kepalamu yang terbatas."

Moral cerita: Tidak ada manusia yang dapat memahami Allah secara lengkap, utuh,sempurna dan menyeluruh. Ada satu orang yang mampu mencedok lautan pengetahuan Allah di sebelah kiri, sementara ada yang mencedoknya di sebelah kanan. Ketika air lautan yang ditampung itu berbeda, mereka bertengkar untuk mengklaim siapa yang paling dapat memahami Allah dengan lengkap, menyeluruh dan sempurna. Memang ada Alkitab yang menjadi standard kebenaran yang objektif. Persoalannya, penafsiran manusia itu bersifat subjektif sesuai dengan kerangka berpikir dan referensi pengalaman hidupnya. Ini adalah sesuatu yang alamiah dan illahi, karena Allah menciptakan manusia sebagai makshluk unik. Dengan menciptakan manusia secara unik dan berbeda dari yang lain, maka  saya menduga, Allah justru merestui perbedaan dan sengaja menciptakan keanekaragaman itu. Maka, ayo saling berbeda karena itu adalah hal illahi.

Menanggapi usulan Gondrong: Siapakah Teolog yang dapat menangkap seluruh pengetahuan Allah secara lengkap, menyulurh dan sempurna? Jika ada, seperti kata SF, siapa yang mau menggaji dia?

 

__________________

------------

Communicating good news in good ways

Purnawan Kristanto's picture

@ Gondrong, Go Ahead!

 Kita sebagai orang Kristen tidak seharusnya dalam menyelesaikan perkara dan meluruskan segala sesuatu dengan pihak luar karena hal itu sangat memalukan dan hal itu bukan karakter Kristen. 

Pendapat saya: Penyelesaian lewat jalur hukum adalah cara yang kristiani juga. Cuma yang menjadi masalah, peradilan kita ini masih belum menegakkan keadilan.

Jangan dikira kalau situs SS ini hanya bersifat internal. Begitu tulisan kita diposting di sini, maka hal itu masuk dalam domain publik. Itu artinya masuk juga dalam ranah hukum publik, temasuk di dalamnya UU ITE. Okelah, anggap saja semua orang yang menjadi member di sini sepakat untuk menyelesaikan perdebatan lewat jalur non-litigasi. Tapi hal itu tidak menutup kemungkinan terjadi penuntutan lewat jalur hukum. Dalam UU ITE, polisi dan PPNS [Penyidik Pegawan Negeri Sipil] punya hak untuk menyidik pelanggaran UU ITE, entah itu ada aduan atau tidak.

Ingatlah kasus Prita Mulyasari yang sebenarnya berawal dari pengiriman email ke sebuah milis yang terbatas. Jauh lebih terbatas daripada blog SS. Namun kasusnya berujung pada pengadilan karena emailnya kemudian beredar ke mana-mana.. Kalau milis yang tertutup saja bisa bocor kemana-mana, apalagi di SS ini. Setiap orang bisa mengakses, menyalin dan menyebarkan kemana-mana. Ini bisa menjadi masalah serius.

Itu sebabnya jika Gondrong ingin "meluruskannya di SS dengan bijaksana TUHAN tanpa campur tangan orang luar", silakan. Saya mendukung. Gunakan hikmat dari Tuhan, termasuk juga mewaspadai rambu-rambu UU ITE.

__________________

------------

Communicating good news in good ways

jesusfreaks's picture

@gondrong : HAIHAI JELAS MELANGGAR...

JELAS HAI-HAI MELANGGAR...

TAPI SEMUA TERGANTUNG HAKIMNYA TOH...

 

 

Jesus Freaks,

"Live X4J, Die As A Martyr"

-SEMBAHLAH BAPA DALAM ROH KUDUS & DALAM YESUS KRISTUS- 

__________________

Jesus Freaks,

"Live X4J, Die As A Martyr"

-SEMBAHLAH BAPA DALAM ROH KUDUS & DALAM YESUS KRISTUS- 

billy chien's picture

@PK - setuju!!!

saya tertarik dengan paragraf ini

Saya termasuk orang yang menentang pengekangan kebebasan berekspresi di dunia maya. Meski begitu, saya juga bersikap realistis bahwa UU ini telah diberlakukan dan dapat menjerat siapa saja yang melanggarnya. Saya tidak menginginkan hal itu terjadi pada user yang ada di sini.

matius 5 ayat 25

5:25 Segeralah berdamai dengan lawanmu selama engkau bersama-sama dengan dia di tengah jalan, supaya lawanmu itu jangan menyerahkan engkau kepada hakim dan hakim itu menyerahkan engkau kepada pembantunya dan engkau dilemparkan ke dalam penjara.

@PK, zaman sekarang memang sudah dinubuatkan oleh Yesus, mari kita lebih berhati hati lagi dalam ber-bloging khususnya dalam situs Kristen ini, kalau saya lihat selama ini, memang peringatan dari pak PK cukup beralasan dimana bukan tidak mungkin orang orang / pendeta serta siapapun yang di "cakup" namanya akan mengambil jalur hukum

so... be wise bloger till now...

JBU&m


 

__________________

Kerjakanlah Keslamatanmu dengan takut dan gentar...

Purnawan Kristanto's picture

@ Dear Billy Semakin hari

@ Dear Billy

Semakin hari engkau semakin bijak

 

__________________

------------

Communicating good news in good ways

minmerry's picture

Warning to Minimize The Risk

Mas wawan, min sangat suka dengan blog ini. Blog ini full berisi tentang pengetahuan (informasi)  untuk blogger manapun yang mo konsisten nge-blog. Dan min merasa di "warning" lebih awal.

Min sangat suka blog ini. Bolehkah min post isi tulisan, termasuk gambar, dll ini dalam blog pribadi min. Dan min berjanji akan menyertakan nama Mas wawan sebagai penulisnya.

 

 

logo min kecil

 

__________________

logo min kecil

Purnawan Kristanto's picture

@ Min


Be my guest, Min. It is a honoured to me.


__________________

------------

Communicating good news in good ways

Joshua Li's picture

@ Kisah PK yang bijak.

 

Pk ,Sf , setuju sekali .Trims