Segala pelanggaran dijalan dengan motor dan mobil jangan suap uang pada polisi walaupun ditawari "damai". Karena itu PANCINGAN. Lebih baik minta ditilang dan diurus di pengadilan(instruksi kapolri kepada jajaran Polisi), bagi yang bisa membuktikan warga yang menyuap, maka polisi akan mendapat bonus Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)per warga. Warga yang terbukti menyuap kena hukuman kurungan 10 tahun. Harap jangan main-main, banyak yang tidak mengetahui info ini, sehingga menjadi makanan empuk Polisi, di Surabaya banyak yang sudah menjadi korban.
Demikian SMS yang saya terima tadi malam dari temen kampusku, apa ini cuma Hoax? ada yang punya info?
tanggapan saya: "Peraturan AYA-AYA WAE lagi"
Jangan-jangan ini karena blognya si Ari_Thok ya ?
Shallom4Ever