Submitted by rahseto on

ISTILAH cekal sebenarnya merupakan kependekan dari cegah dan tangkal. Yang dimaksud dengan pencegahan adalah larangan bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Sedang yang dimaksud dengan penangkalan adalah larangan sementara terhadap orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia juga berdasarkan alasan tertentu.

Namun, kemudian pengertian cekal menjadi meluas. Orang-orang kritis yang dilarang tampil bicara di sebuah seminar atau diskusi, juga diistilah dengan kata dicekal. Sehingga sering muncul judul tulisan di media massa yang menyebutkan, "Si A Dicekal Bicara di Universitas X". Pengertian cekal dalam kasus ini sudah berbeda dengan pengertian cegah-tangkal dalam UU tentang Keimigrasian.

http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1996/05/16/0008.html

Dua paragraph tulisan diatas memang saya cari di internet, mulanya karena saya ingin tahu arti CEKAL dan ternyata baru saya ketahui bahwa CEKAL itu bukan merupakan kata dasar sehingga tidak dapat ditemukan di Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Hatiku tergelitik ingin mencari arti CEKAL karena malam tadi aku mendengar sebuah kabar yang  40 % mengagetkan (ya nggak kaget-kaget amat lah) tentang seorang pendeta emeritus yang dicekal tidak boleh melayani firman Tuhan dan semua acara-acara keagamaan di gereja dimana dia pernah melayani dulu.

Menurut kabar burung, beliau dipandang tidak patuh pada aturan gereja karena tidak mau mengenakan stola (kalung kain) ketika berkotbah, ada juga yang mengatakan bahwa kotbah beliau sudah ga up to date karena lama dan tidak menggunakan kata-kata yang mutakhir, ada juga yang mengatakan bahwa beliau terlalu vocal menyuarakan ketidakberesan di gereja, ada juga yang mengatakan bahwa pengaruh beliau terlalu kuat bagi pendeta baru sehingga pengaruhnya perlu dibasmi dengan cara dicekal, dsb.

Banyak versi yang beredar di pasaran gossip gereja, mana yang benar? Sampai tulisan ini diturunkan belum ada kejelasannya.

Sebuah pertanyaan besar dalam hati saya :

“Apakah Institusi Gereja Memiliki Hak dan Otoritas Mencekal ( atau segala daya upaya yang menyerupai upaya melarang melakukan sesuatu) Bagi  Seseorang Untuk Menyampaikan Firman Tuhan Dengan Alasan Personal (tidak mau menggunakan stola, vocal, dsb) dan Bukan Karena Masalah Mendasar atau Doktrin?”