I Korintus 7:10-15
"Kepada orang-orang yang telah kawin aku -- tidak, bukan aku, tetapi Tuhan -- perintahkan, supaya seorang isteri tidak boleh menceraikan suaminya. Dan jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan isterinya. Kepada orang-orang lain aku, bukan Tuhan, katakan: kalau ada seorang saudara beristerikan seorang yang tidak beriman dan perempuan itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah saudara itu menceraikan dia. Dan kalau ada seorang isteri bersuamikan seorang yang tidak beriman dan laki-laki itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah ia menceraikan laki-laki itu. Karena suami yang tidak beriman itu dikuduskan oleh isterinya dan isteri yang tidak beriman itu dikuduskan oleh suaminya. Andaikata tidak demikian, niscaya anak-anakmu adalah anak cemar, tetapi sekarang mereka adalah anak-anak kudus. Tetapi kalau orang yang tidak beriman itu mau bercerai, biarlah ia bercerai; dalam hal yang demikian saudara atau saudari tidak terikat. Tetapi Allah memanggil kamu untuk hidup dalam damai sejahtera."
Dalam nats di atas, Paulus berpesan kepada orang-orang yang telah kawin mengenai perceraian. Paulus setidaknya melihat masalah perceraian dalam 3 kasus sbb:
Kasus pertama. Perkawinan antara pasangan yang seiman. Kepada pasangan suami-isteri yang seiman ini, Paulus mengatakan bahwa Tuhan PERINTAHKAN bahwa pasangan ini TIDAK BOLEH bercerai!
Kasus kedua. Perkawinan antara pasangan yang tidak seiman. Seorang Kristen (laki-laki atau perempuan), diingatkan oleh Paulus JANGAN menceraikan pasangannya yang tidak seiman (non-Kristen) dengannya, jika pasangan yang tidak seiman dengannya tsb mau hidup bersama dengannya.
Kasus Ketiga. Perkawinan antara pasangan yang tidak seiman, dimana pasangan yang non-Kristen MAU bercerai dengan pasangannya yang Kristen. Dalam kasus ketiga ini, Paulus mengatakan "biarlah ia bercerai; dalam hal yang demikian saudara atau saudari tidak terikat."
Pertanyaan yang mungkin berkembang adalah bagaimana jika ada seorang yang tadinya non-Kristen kemudian memutuskan menjadi Kristen dan kawin dengan seorang Kristen, tetapi kemudian orang tsb setelah menikah untuk beberapa waktu lamanya dengan pasangannya yang Kristen tsb memutuskan untuk kembali ke agamanya yang semula (kembali menjadi non-Kristen) dan mau bercerai dengan pasangannya yang Kristen tsb; maka apakah perceraian boleh terjadi dalam kasus ini?