Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs SABDASpace

Cegah Tangkal Membawa Firman

rahseto's picture

ISTILAH cekal sebenarnya merupakan kependekan dari cegah dan tangkal. Yang dimaksud dengan pencegahan adalah larangan bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Sedang yang dimaksud dengan penangkalan adalah larangan sementara terhadap orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia juga berdasarkan alasan tertentu.

Namun, kemudian pengertian cekal menjadi meluas. Orang-orang kritis yang dilarang tampil bicara di sebuah seminar atau diskusi, juga diistilah dengan kata dicekal. Sehingga sering muncul judul tulisan di media massa yang menyebutkan, "Si A Dicekal Bicara di Universitas X". Pengertian cekal dalam kasus ini sudah berbeda dengan pengertian cegah-tangkal dalam UU tentang Keimigrasian.

http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1996/05/16/0008.html

Dua paragraph tulisan diatas memang saya cari di internet, mulanya karena saya ingin tahu arti CEKAL dan ternyata baru saya ketahui bahwa CEKAL itu bukan merupakan kata dasar sehingga tidak dapat ditemukan di Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Hatiku tergelitik ingin mencari arti CEKAL karena malam tadi aku mendengar sebuah kabar yang  40 % mengagetkan (ya nggak kaget-kaget amat lah) tentang seorang pendeta emeritus yang dicekal tidak boleh melayani firman Tuhan dan semua acara-acara keagamaan di gereja dimana dia pernah melayani dulu.

Menurut kabar burung, beliau dipandang tidak patuh pada aturan gereja karena tidak mau mengenakan stola (kalung kain) ketika berkotbah, ada juga yang mengatakan bahwa kotbah beliau sudah ga up to date karena lama dan tidak menggunakan kata-kata yang mutakhir, ada juga yang mengatakan bahwa beliau terlalu vocal menyuarakan ketidakberesan di gereja, ada juga yang mengatakan bahwa pengaruh beliau terlalu kuat bagi pendeta baru sehingga pengaruhnya perlu dibasmi dengan cara dicekal, dsb.

Banyak versi yang beredar di pasaran gossip gereja, mana yang benar? Sampai tulisan ini diturunkan belum ada kejelasannya.

Sebuah pertanyaan besar dalam hati saya :

“Apakah Institusi Gereja Memiliki Hak dan Otoritas Mencekal ( atau segala daya upaya yang menyerupai upaya melarang melakukan sesuatu) Bagi  Seseorang Untuk Menyampaikan Firman Tuhan Dengan Alasan Personal (tidak mau menggunakan stola, vocal, dsb) dan Bukan Karena Masalah Mendasar atau Doktrin?”

 

 

 

 

 

hai hai's picture

Hamba Tuhan Pelayan Manusia

rahseto, Pendeta merasa bangga ketika menyebut dirinya HAMBA Tuhan. Pada orang-orang tertentu, kebanggaan itu lalu berkembang menjadi kesombongan, dia mulai merasa dirinya lebih berkuasa dari jemaatnya dan berprilaku seolah TUAN.

Apabila ada pendeta emeritus (pensiunan) di cekal di gerejanya, menurut saya itu 100% kesalahan sang pendeta. Itu berarti sebagian besar jemaat gereja itu sudah MUAK dengan prilaku pendeta itu selama dia bertugas sebagai gembala. Dari pada bertanya tentang hak dan kuasa gereja, lebih baik pendeta emeritus itu dengan rendah hati mencari tahu, apa dosanya selama melayani sehingga membuat sebagian besar jemaat muak padanya.

Kepada para pendeta BLAGU yang mengagul-agulkan dirinya MELAYANI TUHAN, saya sering menggoda, "Melayani Tuhan dari hongkong?" Setelah mereka menatapku bingung, biasanya saya akan berkata:

Sejak purbakala, Tuhan merekrut hamba-hamba-Nya untuk MELAYANI manusia. Apabila ada yang menganggap gereja merekrut hamba Tuhan guna melayani Tuhan, itu namanya salah kaprah.

Banyak pendeta yang merenung lalu memahami apa yang saya katakan tersebut, namun banyak pulah yang kekeh jumekeh pura-pura tidak mengerti.

Karena Di Surga, Yang Terbesar Adalah Anak-anak

__________________

Karena Di Surga, Yang Terbesar Adalah Anak-anak