
Menjelang Natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat pernyataan sehubungan dengan simbol-simbol Natal, MUI menilai penampilan simbol-simbol Nataldi pusat perbelanjaan, hotel dan tempat rekreasi sudah berlebihan. Yang perlu dipertanyakan adalah ukuran untuk menilai bahwa simbol itu sudah berlebihan.
''Demi menjaga perasaan umat Islam dan umat lainnya, serta kerukunan antarumat beragama, maka MUI mengingatkan kepada para pengelola mal, hotel, tempat rekreasi, dan tempat-tempat bisnis lainnya agar arif dan peka menjaga perasaan umat beragama," kata Ketua MUI, KH Muhyiddin Junaidi, dalam siaran pers, Selasa (21/12). Berdasarkan pernyataan ini, maka ukuran yang dipakai adalah "perasaan." Jika sudah menyangkut "perasaan", maka persoalannya masuk ke wilayah abu-abu. Ada orang yang perasaannya mudah tersentuh atau istilah ABG mudah "sensi"; tapi ada orang perasaannya susah untuk tersentuh. Tidak ada ukuran yang pasti.
Meski begitu, dalam hidup bermasyarakat memang perlu tepo-sliro atau tenggang rasa. Saya setuju sekali dalam hal ini. Prinsip tenggang rasa ini didasarkan pada aturan emas: "Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka." Ini adalah prinsip timbal balik. Jika saya ingin dihormati, maka saya harus memulai menghormati orang lain. Jika ingin supaya orang lain tidak memasang simbol berlebihan pada hari raya agamanya, maka mulailah dengan memberi contoh tidak memasang simbol berlebihan pada hari rayanya.
MUI mengingatkan kepada pengelola mal, hotel, tempat rekreasi, dan tempat-tempat bisnis lainnya agar tidak memaksa karyawannya yang beragama Islam untuk memakai simbol-simbol dan ritual Natal. Dalam hal ini saya setuju seratus persen. Setiap orang berhak menolak untuk tidak memakai simbol atau pakaian jika itu tidak sesuai dengan keyakinannya. Tidak ada orang yang boleh memaksa orang lain untuk mengenakan pakaian atau simbol tertentu yang bertentangan dengan keyakinannya. Pengelola perbelanjaan tidak boleh memaksa karyawan jika ada yang menolak memakai atribut yang bertentangan dengan nurani dan keyakinannya.
Namun prinsip ini juga berlaku umum. Tidak hanya berlaku pada pusat perbelanjaan. Saya mendengar kabar bahwa ada wilayah-wilayah tertentu yang membuat perda berbasis agama. Salah satu aturannya, adalah mewajibkan siswa putri untuk berpakaian sesuai agama tertentu, yang berbeda dengan agama yang dianutnya. Saya percata bahwa petinggi MUI adalah orang-orang yang memiliki keluhuran budi, khususnya dalam menunjunjung keadilan. Jika karyawan di mal tidak boleh dipaksa mengenakan atribut yang bertentangan dengan keyakinannya, maka MUI juga tidak mendukung pemaksaan pakaian kepada siswa putri ini.
![]()
Sebelum mengakhiri tulisan ini, saya ingin memberitahukan bahwa ada simbol-simbol Natal yang bukan simbol kekristenan. Ada beberapa hiasan, atribut dan simbol Natal yang diciptakan oleh pebisnis untuk kepentingan pemasaran. Sebagai contoh Sinterklas atau Santa Clause itu sebenarnya lebih banyak hasil rekayasa dari kaum marketing. Simbol seperti pohon natal, bunga croisant, salju, rusa kutub, kaos kaki, dll sebenarnya lebih dekat sebagai budaya Barat dibandingkan sebagai simbol kekristenan. Yang menjadi simbol kekristenan adalah salib, merpati, ikan (ichtus).

Jadi kalau ada karyawan disuruh memakai baju atau topi Santa, itu sebenarnya karena pengaruh Barat, bukan murni dari agama Kristen.